Bali, MINA – Melalui sidang Komisi D pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Baznas 2018 di Denpasar, Provinsi Bali, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan memperbaiki pendistribusian dan penggalangan zakat dengan membuat kesepakatan dan aturan pendistribusian dan penggalangan.
Deputi Baznas, Arifin Purwakananta mengatakan, ada hal yang menarik dari sisi pendistribusian. Saat membahas mekanisme Baznas melakukan kerjasama penyaluran zakat dalam hal pendistribusian dan pendayagunaan zakat melalui berbagai saluran.
“Pertama, membahas pendistribusian dan pendayagunaan zakat melalui Baznas provinsi dan kabupaten/ kota, itu ada mekanismenya,” katanya kepada MINA di Denpasar, Kamis (22/3).
Ia menerangkan, yang kedua membahas pendistribusian zakat Baznas melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dalam hal ini dibangun kesepakatan, mekanisme, aturan dan lain sebagainya supaya lebih baik lagi. Ketiga, membahas distribusi dan pendayagunaan zakat melalui lembaga program yang telah dibangun BAZNAS.
Baca Juga: Kebijakan Pembatasan LPG 3 Kg Dikritik, Masyarakat Terpencil Kesulitan Akses
“BAZNAS telah memiliki beberapa lembaga program yang telah dibangun. Seperti B Tanggap Bencana, Rumah Sehat Baznas, Sekolah Cendekia BAZNAS, Layanan Aktif BAZNAS sebagai tempat pelayanan mustahik yang dibentuk, dan lembaga-lembaga program BAZNAS lainnya,” kata Arifin.
Ia menambahkan, mekanisme dan aturan-aturan terkait distribusi dan pendayagunaan zakat melalui lembaga program Baznas juga dibahas. “Kami juga membicarakan mekanisme penyaluran zakat melalui komunitas, yayasan, pesantren yang mengajukan diri kepada Baznas, dan aturan main Baznas sendiri menyalurkan (zakat) kepada mustahik,” jelas Arifin.
Arifin menyampaikan, Baznas menyalurkan zakat melalui saluran-saluran yang ada dengan mengaktifkan lembaga-lembaga yang sudah ada dan berjalan baik. Sehingga Baznas tinggal mensupervisi, monitoring dan melakukan evaluasi.
Rakernas Baznas tahun 2018 dihadiri sekitar 700 peserta dari Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/ kota. Serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Rekrnas tahun ini Baznas fokus menguatkan Organisasi Pengelolaan Zakat (OPZ).(L/R04/P2)
Baca Juga: Pengecer Kembali Diperbolehkan Jual LPG 3 Kg
Mi’raj News Agency (MINA)