Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Rp47 Ribu untuk Wilayah Jabodetabek

Widi Kusnadi Editor : Bahron Ans. - Rabu, 12 Maret 2025 - 07:40 WIB

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:40 WIB

19 Views

Beras sebagai makanan pokok masyarakat untuk zakat fitrah (foto: MINA)

Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per orang.

Ketetapan ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Jumlah tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras kualitas premium.

Ketua Baznas, Noor Achmad, dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat di wilayah tersebut.

“Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri, dan kami ingin memastikan nilai yang ditetapkan relevan dengan standar kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Perludem: Demokrasi Indonesia Mundur, Cawe-Cawe Pemerintah Jadi Biang Kerok

Penetapan ini dilakukan setelah Baznas melakukan survei terhadap harga beras di pasar-pasar utama Jabodetabek. Harga beras premium di wilayah tersebut mengalami kenaikan sekitar 5-7% dibandingkan tahun lalu, sehingga angka zakat fitrah turut disesuaikan.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, besaran zakat fitrah di Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp45 ribu per orang.

Kenaikan ini mencerminkan fluktuasi harga bahan pokok yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, seperti cuaca ekstrem yang memengaruhi hasil panen dan peningkatan biaya logistik.

Baznas mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi, seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), guna memastikan distribusi yang tepat sasaran.

Baca Juga: Bersih-Bersih Masjid Jawa-Bali, Merawat Tempat Ibadah, Menguatkan Komunitas

“Kami fokus pada pemberdayaan mustahik, terutama kelompok fakir miskin, dengan memanfaatkan dana zakat untuk kebutuhan konsumsi dan program pengentasan kemiskinan,” tambah Noor Achmad.

Masyarakat juga didorong untuk membayar zakat fitrah lebih awal untuk memudahkan proses distribusi kepada penerima manfaat sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baznas telah menyediakan berbagai saluran pembayaran, termasuk pembayaran langsung, transfer bank, dan aplikasi digital, guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, yang ditunaikan menjelang Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. []

Baca Juga: Ponpes Al-Fatah Cileungsi Buka Pendaftaran Santri Baru 2025/2026

Mi’raj News agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia