Jakarta, MINA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per orang.
Ketetapan ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Jumlah tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras kualitas premium.
Ketua Baznas, Noor Achmad, dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat di wilayah tersebut.
“Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri, dan kami ingin memastikan nilai yang ditetapkan relevan dengan standar kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 pada 28-30 Maret
Penetapan ini dilakukan setelah Baznas melakukan survei terhadap harga beras di pasar-pasar utama Jabodetabek. Harga beras premium di wilayah tersebut mengalami kenaikan sekitar 5-7% dibandingkan tahun lalu, sehingga angka zakat fitrah turut disesuaikan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, besaran zakat fitrah di Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp45 ribu per orang.
Kenaikan ini mencerminkan fluktuasi harga bahan pokok yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, seperti cuaca ekstrem yang memengaruhi hasil panen dan peningkatan biaya logistik.
Baznas mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi, seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), guna memastikan distribusi yang tepat sasaran.
Baca Juga: Prabowo Umumkan 9,4 Juta Aparatur Negara Dapat THR dan Gaji ke-13
“Kami fokus pada pemberdayaan mustahik, terutama kelompok fakir miskin, dengan memanfaatkan dana zakat untuk kebutuhan konsumsi dan program pengentasan kemiskinan,” tambah Noor Achmad.
Masyarakat juga didorong untuk membayar zakat fitrah lebih awal untuk memudahkan proses distribusi kepada penerima manfaat sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baznas telah menyediakan berbagai saluran pembayaran, termasuk pembayaran langsung, transfer bank, dan aplikasi digital, guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, yang ditunaikan menjelang Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. []
Baca Juga: Sukseskan Sekolah Rakyat, Mensos dan Menag Tanda Tangani MoU
Mi’raj News agency (MINA)