Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baznas Uji Publik Rancangan Peraturan Unit Pengumpulan Zakat

habibi - Kamis, 27 Oktober 2016 - 16:05 WIB

Kamis, 27 Oktober 2016 - 16:05 WIB

340 Views ㅤ

Jakarta, 26 Muharram 1438/27 Oktober 2016 (MINA) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan Uji Publik mengenai rancangan Peraturan Ketua Badan Amil Zakat Nasional tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Hotel Millenium Jakarta, Kamis (27/10).  Kegiatan uji publik serupa juga akan dilakukan di beberapa kota lainnya.

“Uji publik UPZ diperlukan untuk memberi masukan pendapat dan pandangan dari masyarakat agar peraturan tersebut dapat secara maksimal,” ujar Ketua Baznas Prof. Dr Bambang Sudibyo di sela acara. Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Acara ini dihadiri ratusan peserta yang terlibat dalam kepentingan tata kelola UPZ, diantaranya perwakilan-perwakilan  Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, perwakilan instansi UPZ, perwakilan Masjid Istiqlal, Perwakilan Masjid di tingkat provinsi dan kab/kota, serta perwakilan Kementerian Agama, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Perwakilan Kementerian Keuangan dan beberapa kementerian lainnya.

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan wadah pengumpul zakat yang dibentuk di lembaga negara seperti kementerian, badan usaha milik negara, perusahaan nasional asing, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, kantor perwakilan negara asing, dan masjid negara. Nantinya dari setiap gaji pegawai yang bekerja di lembaga terkait akan dipotong untuk membayarkan zakat, dikumpulkan oleh UPZ, dan diserahkan kepada Baznas secara transparan.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Meskipun beberapa lembaga telah menerapkan kebijakan tersebut, namun nantinya setelah uji publik selesai dan mendapat peraturan undangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, UPZ ini akan memiliki payung hukum dan diharapkan bisa meningkatkan pengelolaan zakat.

Masjid negara, bahkan masjid-masjid besar di setiap provinsi atau kabupaten kota memiliki potensi zakat yang cukup besar.

“Harapannya dengan ada peraturan ini pengumpulan zakat di setiap daerah akan mengalami lonjakan, dan memberdayakan zakat untuk membantu rakyat yang membutuhkan agar lebih sejahtera,” kata Bambang Sudibyo.

Dalam riset yang dilakukan oleh Baznas, IPB dan IRTI-IDB pada tahun 2011, potensi zakat mencapai Rp217 Triliun, dari zakat perusahaan swasta sebesar Rp114,8 Triliun dan zakat BUMN sebesar Rp2,40 Triliun. Melalui Peraturan Ketua Baznas tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ ini diharapkan zakat dapat terhimpun secara optimal.

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

“Pada masa mendatang, zakat akan terus tumbuh seiring pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan jumlah masyarakat kelas menengah,” tutup Bambang. (L/M09/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia