Jakarta, 20 Jumadil AKhir 1437/30 Maret 2016 (MINA) – Menyusul penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar masing-masing sebesar Rp500 per liter, yang akan berlaku mulai 1 April nanti, pemerintah juga menurunkan tarif transportasi umum sebesar 3 persen.
“Kita akan mengirimkan surat kepada kepala daerah sesuai kewenangannya untuk kurang lebih penurunannya 3 persen. Itu plus minusnya. Jadi tergantung mau pakai premium atau pakai solar,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan kepada wartawan pasca pengumuman penurunan harga BBM, Rabu (30/3), di Kantor Presiden.
Menurut Menhub, penurunan terhadap transportasi umum ini meliputi penyeberangan kapal laut, kereta api, dan juga transportasi darat antar kota antar provinsi, antar kota dalam provinsi, dan di dalam kota.
“Nanti detilnya akan kami tuangkan dalam keputusan menteri,” jelas Jonan.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Lebih lanjut, Jonan menjelaskan bahwa penurunan tidak serta merta bisa dilakukan bersamaan dengan penurunan harga BBM.
“Untuk transportasi pada umumnya ya mulai berlaku sejak penurunan harga ini diturunkan. Hanya gini, biasanya tidak semua moda transportasi serta merta turun (tarifnya)”, tambah Jonan.
Menurut Jonan, jika tiket transportasi sudah pakai sistem e-tiket, atau sudah terjual tiketnya. Maka, tidak bisa diturunkan dan harus disesuaikan waktunya.
“Tapi prinsip pasti turun, kurang lebih 3 persen, ini plus minusnya 3 persen,” pungkas Jonan.(T/R05/P2)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon