BDS Sukses, Mahkamah Agung Inggris Tolak Pembatalan Boikot Pada Israel

London, 27 Ramadhan 1437/2 Juli 2016 (MINA) – Gerakan Boikot Israel, Penarikan Investasi, Penarapan Sanksi kepada Israel () di , mencatat keberhasilan besar dalam menekan Pemerintah Inggris yang akhirnya mengambil keputusan melarang Dewan-dewan Pemerintah Daerah di Inggris dan instansi pemerintah untuk memberikan pendanaan bagi Israel.

Dalam keterangannya, BDS menjelaskan, sebuah Mahkamah Inggris mengeluarkan keputusan Jumat 1/7 yang menolak usaha pemerintah Inggris yang mencoba melarang boikot Israel karena dianggap sebagai tindakan amoral dan tidak bisa diterima, Pusat Info (PIP) melaporkan.

BDS menyatakan, mahkamah di Inggris tersebut mengeluarkan keputusan mendukung tiga Dewan Pemerintah Daerah yakni Leicester, Swansea, Gunide, yang dinilai sebagai kemenangan BDS.

Pengadilan Inggris menyatakan menolak prosedur pemerintah Inggris yang mencoba menghalangi pemerintah daerah yang memboikot Israel.

Aktivis Inggris, Sarah Apes, yang juga Ketua Sementara Kampanye Solidaritas Palestina menyatakan, kepeutusan Mahkamah Agung hari ini, Jum’at (1/7) adalah kemenangan bagi kampanye boikot Israel.

“Kami mengapresiasi ketiga pemerintah daerah di Inggris yang membela dirinya di Mahkamah Agung Inggris dan hak demokrasi terkait kebebasan pendapat. Kami sedang berusaha agar ini terjadi di pemerintah daerah lain demi membela hak kemanusiaan Palestina” tegas Sarah.

Harian Inggris, The Independent edisi Mei lalu menyatakan, organisasi yang menamakan organisasi Yahudi untuk HAM mengajukan tuntutan kepada tiga pemerintah daerah di Inggris yang memboikot Israel dan meminta agar meralat secara hukum.

Menurut Organisasi Yahudi ini, memboikot produk pemukiman yahudi di Tepi Barat Palestina sebagai tindakan ilegal dan bentuk anti semit dan melanggar undang-undnag pemerintah daerah tahun 1988, UU persamaan tahun 2010. (T/P011/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.