Bea Cukai Amankan 13 Ton Bawang Merah Ilegal

Banda , MINA – Petugas gabungan Provinsi Aceh kembali mengamankan sebanyak 13 ton bawang merah ilegal yang didatangkan dari Malaysia di perairan kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Selain mengamankan bawang merah ilegal, petugas juga ikut mengamankan satu unit kapal KM Doa Ibu yang mengangkut 13 ton bawang merah ilegal tersebut.

Menurut Yulianto Kepala Bea Cukai Aceh, sebanyak 13 ton bawang merah asal Malaysia masuk ke wilayah Aceh melalui perairan Aceh Tamiang tanpa dokumen lengkap. Diduga bawang merah tersebut akan di sebar ke beberapa pasar di Aceh.

“Betul ada penangkapan bawang merah ilegal oleh patroli laut di perairan Aceh,” kata Aceh Agus Yulianto, Senin (19/11).

Menurut laporan petugas di lapangan, kapal KM Doa Ibu ditangkap di kawasan perairan Desa Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh pada Sabtu (17/11/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan berawal ketika petugas melaksanakan operasi patroli laut gabungan yang melibatkan jajaran Bea Cukai dari Provinsi Aceh dan juga Sumatera Utara.

Kemudian setelah ditangkap, pada pukul 11.30 WIB, kapal KM Doa Ibu GT. 15 No. 103/QQD bermuatan bawang merah ilegal itu telah digiring ke Kuala Langsa, Kota Langsa guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, petugas Bea Cukai mengamankan juga lima orang tersangka berinisial MS (44) kapten kapal, H (27), K (45), MA (38) dan HR (27). Dari lima tersangka ini, tiga diantaranya adalah warga Sumut. (L/AP/RS1)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.