Washington DC, 10 Safar 1437/22 November 2015 (MINA) – Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) akan membebaskan Jonathan Pollard setelah hampir 30 tahun dipenjara atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Israel.
Radio Public Israel melaporkan, Pollard seorang warga Yahudi-Amerika kini berusia 60 tahun. Dia akan dibebaskan dengan kondisi terbatas, termasuk melarang Pollard meninggalkan AS selama lima tahun, serta melarangnya mendapatkan akses ke internet, dmikian laporan Middle East Monitor (MEMO) sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad (22/11).
Laporan itu menambahkan, pengacara Pollard meminta Presiden AS Barack Obama untuk memungkinkan dia segera melakukan perjalanan ke Israel setelah pembebasannya.
Menurut Saluran TV Israel, Channel 2, kondisi itu menjadikan Pollard menyangkali kewarganegaraan AS-nya. “Permintaan ini akan sulit dikabulkan mengingat ketentuan jaminan Amerika yang ketat,” kata saluran itu.
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait
Sejak penangkapannya pada November 1986, pendukung Pollard telah berusaha melakukan kampanye pembebasan berkelanjutan; belakangan, mereka telah mengutip kesehatan Pollard yang semakin memburuk sebagai alasan untuk membiarkan dia pergi.
Mantan analis intelijen Angkatan Laut AS itu dinyatakan bersalah pada tahun 1987 atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Israel dan diganjar penjara seumur hidup. Sejak itu, presiden AS berturut-turut telah menolak untuk melepaskan Pollard meskipun banyak permintaan pembebasannya oleh Israel. (T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas