Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA
Shalat itu ibadah multi penting dalam kehidupan seorang muslim. Karena itu shalat bukan hanya menggerakkan anggota badan semata. Namun, shalat yang dilakukan harus dibekali dengan ilmu dan pemahaman yang benar sesuai pedoman yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Selanjutnya kesalahan dalam shalat yang ketiga dan seterusnya adalah sebagai berikut.
Ketiga, tidak tuma’minah dalam shalat. Makna tuma’minah adalah, seseorang yang melakukan shalat, diam (tenang) dalam ruku’, i’tidal,sujud dan duduk diantara dua sujud. Dia harus ada pada posisi tersebut, di mana setiap ruas-ruas tulang ditempatkan pada tempatnya yang sesuai.
Tidak boleh terburu-buru di antara dua gerakan dalam shalat, sampai dia selesai tuma’ninah dalam posisi tertentu sesuai waktunya. Nabi bersabda kepada seseorang yang tergegesa dalam shalatnya tanpa memperlihatkan tuma’minah dengan benar,
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya, mereka bertanya : “ bagaimana ia mencuri dalam shalatnya? Beliau menjawab : (Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” (Hadits riwayat Imam Ahmad, 5 / 310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no: 997).
Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan. Para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124.
Meninggalkan Thuma’ninah, tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud.” (HR. Abu Dawud : 1/ 533, dalam shahih jami’ hadits No :7224). Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Abu Abdillah Al Asy’ari berkata, “(Suatu ketika) Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam shalat bersama shahabatnya kemudian Beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk, maka Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam barsabda, “Apakah kalian menyaksikan orang ini ? Barang siapa meninggal dalam keadaan seperti ini (shalatnya) maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya.” (Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya : 1/ 332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal : 131).
Sujud dengan cara mematuk maksudnya: sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam besabda, “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan (nya), wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya.” (HR. Jamaah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124).
Zaid bin wahb berkata, “Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata, ‘Kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam )yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad Shallallahu ’alaihi wasallam.
Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits, “Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.”
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Keempat, melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya, seseorang beranjak setelah mengerjakan shalatnya dan tidak ditetapkan pahala untuknya kecuali hanya sepersepuluh untuk shalatnya, sepersembilan, seperdelapan, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga atau setengah darinya.” (HR. Abu Dawud, Shahih).
Mereka tidak mendapat pahala shalatnya dengan sempurna disebabkan tidak adanya kekhusyu’an dalam hati atau melakukan gerakan-gerakan yang melalaikan dalam shalat.
Yang wajib bagi seorang Mukmin dan Mukminah adalah thuma’ninah (tenang dan tidak tergesa-gesa) di dalam shalat, karena thuma’ninah termasuk rukun shalat berdasarkan riwayat di dalam kitab Ash-Shahihain, bahwa beliau Shalallaahu ‘alaihi wasalam memerintahkan kepada orang yang tidak thuma’ninah di dalam shalatnya untuk mengulangi shalatnya. Dan yang disyari’atkan kepada setiap Muslim dan Muslimah adalah khusyu’ di dalam shalat, konsentrasi dan menghadirkan seluruh perhatian dan hatinya di hadapan Allah Subhannahu wa Ta’ala, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ
(yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya.” (Qs. Al-Mukminun: 1-2).
Dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia terhadap pakaiannya, jenggotnya atau lainnya. Jika banyak melakukan itu dan berturut-turut, maka sejauh yang disepakati ulama, bahwa itu diharamkan menurut syari’at, dan itu berarti membatalkan shalat.
Untuk hal ini tidak ada batasan tertentu. Sedangkan pendapat yang membatasinya dengan tiga kali gerakan, ini merupakan pendapat yang lemah karena tidak ada dasarnya. Adapun yang dijadikan landasan adalah gerakan sia-sia yang banyak dalam keyakinan orang yang shalat itu sendiri. Jika orang yang shalat itu berkeyakinan bahwa gerakan sia-sianya itu banyak dan berturut-turut, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya jika itu shalat fardhu, di samping itu hendaknya ia bertaubat dari perbuatan tersebut.
Nasehat untuk setiap Muslim dan Muslimah, adalah hendaklah memelihara pelaksanaan shalat disertai kekhusyu’an di dalamnya serta meninggalkan gerakan sia-sia dalam pelaksanaannya walaupun sedikit, hal in karena agungnya perkara shalat, dan karena shalat itu sebagai tiang agama Islam dan rukun Islam terbesar setelah syahadatain. Lagi pula, pada hari kiamat nanti, yang pertama kali dihisab (dihitung) dari seorang hamba adalah shalatnya. Semoga Allah menunjuki kaum Muslimin kepada jalan yang diridhai-Nya.( Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 41-42, Syaikh Ibnu Baz)
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
Kelima, mendahului gerakan imam. Perbuatan ini dapat membatalkan shalat atau rakaat-rakaat. Merupakan suatu kewajiban bagi mukmin untuk mengikuti imam secara keseluruhan tanpa mendahuluinya atau melambat-lambatkan sesudahnya pada setiap rakaat shalat.
Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya, “Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti keseluruhannya. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan bertakbir sampai imam bertakbir, dan jika dia ruku’ maka ruku’lah dan jangan ruku’ sampai imam ruku’.” (HR. Bukhari).
Dijadikannya imam dalam shalat berjamaah adalah untuk diikuti, maka makmum tidak dibenarkan untuk mendahului gerakan imam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahihnya disebutkan, “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, merasa takut sekiranya Allah mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau Allah menjadikan rupanya sebagai rupa keledai.”
Makmum yang mendahului imam mendapatkan ancaman yang keras, bahwa rupanya akan diubah menjadi rupa keledai, karena antara dirinya dan keledai mempunyai kesamaan dalam kejahilan (kebodohan). Karena jika dia tahu, tentu dia tidak akan mendahului imam dalam setiap gerakan shalat.
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah
Ancaman dengan perubahan rupa orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam menjadi rupa keledai merupakan hal yang sangat mungkin terjadi dan hal ini termasuk jenis pengubahan wajah. Tetapi tidak pernah diriwayatkan kejadiannya secara sungguh-sungguh. Boleh jadi maknanya kembali kepada perubahan karakter, yaitu menjadi dungu seperti keledai.
Keenam, berdiri cepat untuk melengkapi rakaat saat masbuk. Berdiri cepat untuk melengkapi rakaat yang tertinggal sebelum imam menyelesaikan tasyahud akhir dengan mengucap salam ke kiri dan kekanan juga merupakan hal yang terlarang. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda yang artinya, “Jangan mendahuluiku dalam ruku’, sujud dan jangan pergi dari shalat (Al-Insiraf).” Para ulama berpendapat bahwa Al-Insiraf, ada pada tasyahud akhir. Seseorang yang mendahului imam harus tetap pada tempatnya sampai imam menyelesaikan shalatnya (sempurna salamnya). Baru setalah itu dia berdiri dan melengkapi rakaat yang tertinggal.
Ketujuh, melafadzkan niat. Tidak ada keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaih wasallam maupun dari para sahabat bahwa mereka pernah melafadzkan niat shalat. Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam Zadul-Ma’ad “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri untuk shalat beliau mengucapkan “Allahu Akbar”, dan tidak berkata apapun selain itu.
Beliau Shallallahu ‘alahi wasallam juga tidak melafalkan niatnya dengan keras. “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya”, beliau tidak mengatakan tergantung lafalnya atau bunyinya, dan itu diperkuat dengan beberapa hal.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh
Pertama, firman Allah Ta’alaa,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian hendak melakukan shalat maka basuhlah wajah kalian.” (Qs. Al-Maidah: 6)
Ayat di atas menunjukkan bahwa karena kehendak tempatnya dalam hati maka Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk langsung membasuh wajah, bukan memerintahkan untuk melafalkan niat terlebih dahulu.
Kedua, sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang keliru dalam shalatnya, “Jika engkau hendak shalat maka sempurnakanlah wudhu kemudian menghadaplah ke arah kiblat lalu bertakbirlah.” Hadits shahih.
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-3] Rukun Islam
Beliau tidak memerintahkannya untuk melafalkan niat, meskipun ketika itu dalam posisi mengajari orang yang jahil, dan lafal pertama yang beliau perintahkan: bertakbirlah, seandainya melafalkan niat disyariatkan tentunya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskannya, tetapi karena niat tempatnya dalam hati, dan itu dapat dicapai dengan kehendak melakukan perbuatan yang beliau jelaskan dengan sabdanya, “Jika engkau hendak shalat” beliau memerintahkannya dengan kewajiban pertama yang dilafalkan yaitu ucapan: Allahu Akbar.
Ketiga, demikian juga yang dipahami oleh para shahabat radhiallahu anhum, di mana mereka tidak pernah melafalkan niat ketika hendak melakukan suatu amalan, bahkan mereka mengingkarinya, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar radhiallahu anhu. Telah shahih riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhu ketika beliau mendengar seseorang yang hendak berihram mengucapkan, “Ya Allah sesungguhnya saya hendak melakukan haji dan umrah.” Maka beliau berkata, “Apakah kamu hendak memberitahukan kepada manusia? Bukankah Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu?” (Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi:5/40). Wallahua’lam.(A/RS3/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-2] Rukun Islam, Iman, dan Ihsan