Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 41 menit yang lalu

41 menit yang lalu

7 Views

Gus Taufiqurrahman (kiri) dan Widi Kusnadi (Kanan) foto: MINA)

Jakarta, MINA – Acara Bedah Berita MINA (BBM) di Radio Silaturahim (Rasil) malam ini, Jumat (22/11) pukul 18.00-20.00 WIB, akan membahas terkait surat yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.

Tampil sebagai narasumber, yakni Widi Kusnadi, Redaktur Kantor Berita MINA dan Gus Taufiqurrahman, redakstur MINA desk Arab.

Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata pernyataan yang dikeluarkan ICC.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

Langkah itu dilakukan setelah jaksa ICC Karim Khan mengumumkan pada 20 Mei, ia sedang mengajukan surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan yang terkait dengan serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel oleh Hamas dan tanggapan militer Israel di Gaza.

Israel telah menolak yurisdiksi pengadilan yang berpusat di Den Haag tersebut dan menyangkal kejahatan perang di Gaza.

Simak pembahasan lebih lanjut “Satu Tahun Genosida Israel di Jalur Gaza” dalam acara BBM yang akan disiarkan langsung di Rasil 729 AM dan jaringannya di daerah, seperti Batam, Palembang, Yogyakarta, Sukabumi, Banyuwangi, Pontianak dan lainnya.

Pendengar juga dapat menyimak secara online melalui live streaming di situs radiosilaturahim.com.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Pendengar setia Rasil yang ingin berinteraksi dengan narasumber dapat menghubungi host Rasil di nomor WhatsApp 08111999720.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda