BEKAL PERNIKAHAN

(Foto: fuh.my)
(Foto: fuh.my)

Oleh: Syaikh Nashiruddin Al-Albani

adalah yang universal (menyeluruh). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi bagi seluruh alam. Hal yang dianggap sepele oleh sebagaian manusia salah satunya adalah ‘Menikah’.

Islam telah memberikan penjelasan tentang ihwal ini, tidak ada satupun yang terlewatkan. Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,

استوصوا بالنساء خيرا, فإنهنّ عوان عندكم, استحللتم فروجهنّ بكلمة الله

Artinya:“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (H.R. Ahmad)

Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surat An-Nisaa ayat 21, Allah Ta’ala berfirman,

وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُ ۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُڪُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٍ۬ وَأَخَذۡنَ مِنڪُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظً۬ا

Artinya: “Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat.” (Q.S. An-Nisaa [4]: 21)

Dalam masalah pernaikahan, Islam telah memberikan penjelasan yang rinci, mulai dari bagaimana mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi ‘qurrata a’yun’ menjadi sang penyejuk hati, Islam telah menuntunnya.

Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam telah mengajarkannya.

Akan tetapi, dalam tulisan singkat ini, hanya akan dibahas perkara yang fundamental diantaranya tentang manfaat menikah, tatacara pernikahan dalam Islam dan pembahasan tentang pesta pernikahan atau Walimatul ‘Ursy serta do’a yang diajarkan Rasulullah bagi mempelai.

Menikah adalah Rahmat

Agama Islam adalah agama fitrah, manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan, sehingga manusia berjalan di atas fitrahnya.

Pernikahan adalah sebuah rahmat yan diberikan oleh Allah bagi manusia. Maka dari itu, Islam menganjurkan untuk menikah, karena hal ini merupakan naluri kemanusiaan.  Apabila naluri ini diabaikan dalam arti tidak melalukan pernikahan ketika telah siap, maka seseorang akan mencari jalan-jalan setan yang dapat menjerumuskannya kedalam lembah kenistaan.

Allah Ta’ala berfirman,

فَأَقِمۡ وَجۡهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفً۬ا‌ۚ فِطۡرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيۡہَا‌ۚ لَا تَبۡدِيلَ لِخَلۡقِ ٱللَّهِ‌ۚ ذَٲلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ وَلَـٰكِنَّ أَڪۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ

Artinya : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Q.S. Ar‐Ruum[30]: 30)

Kemudian, pernikahan yang ideal menurut ajaran Islam adalah pernikahan yang pada akhirnya diliputi dengan kehidupan yang sakinah (ketentraman jiwa), mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih sayang).

Dalam pernikahan yang Islami, kedua pihak harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya dalam memahami tugas dan fungsiya masing‐masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sehingga upaya untuk mewujudkan pernikahan mendapat keridhaan Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda ‘kemelut’ perselisihan dan percekcokan.

Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al‐Qur’an, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu ‘perceraian’.

Marilah kita berupaya untuk melakasanakan perkawinan secara Islam dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita wajib meninggalkan aturan, tatacara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam.

Manfaat Penikahan

Melihat beberapa fakta mengenai pernikahan tersebut, maka tidak disangsikan lagi bahwa menikah mempunyai manfaat yang sangat besar, diantaranya,

Pertama, Tetap terjaganya keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menggetarkan orang kafir dengan adanya generasi yang berjuang di jalan Allah dan membela agamanya.

Kedua, Menjaga kehormatan dan kemaluan dari berbuat zina yang diharamkan yang merusak masyarakat.

Ketiga, Terlaksananya kepemimpinan suami atas istri dalam memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

ٱلرِّجَالُ قَوَّٲمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ۬ 

Artinya:“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).” (Q.S. An-Nisaa [4]: 34)

Keempat, Mendapatkan ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka. Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنۡ ءَايَـٰتِهِۦۤ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٲجً۬ا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَڪُم مَّوَدَّةً۬ وَرَحۡمَةً‌ۚ إِنَّ فِى ذَٲلِكَ لَأَيَـٰتٍ۬ لِّقَوۡمٍ۬ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya:“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Ruum[30]: 21)

Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Tata Cara Pernikahan dalam Islam

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan yang berlandaskan Al‐Qur’an dan Al-Hadits yang shahih sesuai dengan pemahaman para salafusshalih, secara singkat akan disebutkan dan dijelaskan seperlunya,

Pertama, Khitbah (Peminangan)

Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini, Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang.

Rasulullah bersabda,

إذا خطب أحدكم امرأة فقدر أن يرى منها بعض ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل

Artinya:“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

Dalam hadits lain disebutkan,

فَانْظُرْ إِلَيْهَا ، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

 Artinya:“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua.” (H.R. At-Tirmidzi)

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.

Dengan hadits ini sebagian ulama berpendapat atas dibolehkannya bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkhalwat (berduaan) jika aman dari fitnah.

Kedua, Aqad Nikah

Dalam aqad nikah, ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi diantaranya,

  1. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai
  2. Adanya Ijab Qabul
  3. Adanya Mahar
  4. Adanya Wali, dan
  5. Adanya Saksi‐saksi

Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

Ketiga, Walimah

Walimatul ‘Ursy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin, dalam walimah hendaknya mengundang orang‐orang miskin. Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu orang‐orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Doa bagi Mempelai

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah mengajarkan kepada umatnya tatacara berdo’a untuk menyelisihi adat-istiadat Kaum jahiliyah yang selalu menggunakan kata‐kata Birafa’ Wal Banin (Semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) ketika hendak mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Padahal ucapan tersebut dilarang oleh Islam. Atsar dari shahabat telah menjelaskan hal tersebut,

Telah bercerita Al‐Hasan bahwa ‘Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari suku Jasym. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah, Birafa’ Wal Banin, ‘Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata, “Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah Shallallhu ‘Alaihi Wasallam melarang ucapan demikian”. Para tamu bertanya,”Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid?”

‘Aqil menjelaskan, ucapkanlah, “Barakallahu lakum wa Baraka ‘Alaiykum,” (Mudah‐mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan)

Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (H.R. Ibnu Abi Syaibah, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Do’a yang biasa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah,  “Baarakallahu laka wa baarakaa ‘alaiyka wa jama’a baiynakumaa fii khoir.” Wallahu A’lam. (P011/R03)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0