Jakarta, MINA – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menunggu keputusan verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang jumlah desa maladministratif yang pasti, dan jika sudah jelas akan membekukan aliran dana desa ke desa-desa maladministrasi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
“Pemerintah sendiri masih melakukan penelitian mendalam mengenai Desa fiktif (Desa Maladministrasi) yang mendapat alokasi dana,” katanya.
Sementara, Kemenkeu telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 51,96 Triliun atau 74, 23 persen dari pagu alokasi per 31 Oktober 2019, dan jumlah itu mengalami kenaikan sebanyak 16,96 persen.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus
Saat ini menurut laporan Kemendagri, terdapat 74. 953 jumlah desa yang tercatat di Kemendagri yang menerima dana desa tersebut
Menurut Astera, dengan banyaknya pembangunan infrastruktur di desa mulai dari pembangunan jalan, jembatan, embung hingga Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) terus berjalan, sehingga penggunaan dana desa yang telah disalurkan pemanfaatannya cukup efektif.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bagi daerah yang ketahuan ada desa yang tidak legitimate (tidak memenuhi syarat sebagai desa) maka pemerintah akan membekukan Dana Desanya.
Apabila Dana Desa sudah terlanjur, maka dana tersebut akan diambil kembali melalui pemda masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah akan terus menertibkan desa yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Program dana desa adalah satu program andalan dari Presiden Jokowi sejak periode pertama menjabat tahun 2014. Program ini memberikan sejumlah dana atau anggaran yang tidak sedikit, dengan tujuan untuk membangun desa. (L/Hju/Ais/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia