Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk 29 Negara Eropa

sri astuti - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

1 Views

Menteri Keuangan Isael Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir. (Foto: Quds News)

Amsterdam, MINA – Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich akan dilarang memasuki 29 negara di Kawasan Schengen Eropa karena dianggap mendorong kekerasan pemukim terhadap warga Palestina dan mengadvokasi “pembersihan etnis di Gaza.”

“Kabinet memutuskan untuk menyatakan para menteri tersebut persona non grata,” demikian pernyataan pemerintah Belanda, mengonfirmasi bahwa arahan tersebut telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Schengen, sebagaimana dikutip Haaretz.

Dikutip dari Quds News, Hal ini mewajibkan otoritas perbatasan di seluruh negara anggota untuk menolak masuknya kedua menteri sayap kanan Israel tersebut.

Kementerian Luar Negeri Belanda menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena “keadaan luar biasa,” dan menekankan Belanda akan terus mendorong langkah-langkah terkoordinasi di tingkat Uni Eropa.

Baca Juga: Macron Tunjuk Sebastien Lecornu Jadi PM Baru Prancis

“Keputusan ini didasarkan pada hasutan berulang mereka untuk melakukan kekerasan pemukim terhadap warga Palestina, seruan untuk perluasan permukiman ilegal, dan advokasi untuk pembersihan etnis di Gaza,” ujar Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp.

Veldkamp mengundurkan diri pada bulan Agustus, dengan alasan ia tidak dapat melanjutkan pemerintahan yang menolak tindakan lebih tegas terhadap genosida Israel di Gaza dan rencana permukimannya di Tepi Barat.

Perkembangan ini menyusul langkah serupa yang dilakukan Spanyol, yang juga melarang Ben Gvir dan Smotrich memasuki wilayahnya.

Belanda sebelumnya telah mengumumkan akan melarang Smotrich dan Ben Gvir memasuki negara tersebut, dengan mengatakan mereka “mendorong kekerasan pemukim terhadap warga Palestina” dan peran mereka dalam situasi yang “tak tertahankan dan tak dapat dipertahankan” di Gaza.

Baca Juga: Belgia Desak Investigasi Transparan Serangan terhadap Global Sumud Flotilla

Pada bulan Juni, Inggris, Norwegia, Australia, Selandia Baru, dan Kanada menjatuhkan sanksi kepada kedua menteri Israel tersebut, menuduh mereka menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.

Pada bulan Juli, Slovenia mendeklarasikan kedua menteri tersebut sebagai persona non grata, pertama bagi negara Uni Eropa, dengan alasan “kekerasan ekstrem dan pelanggaran serius hak asasi manusia Palestina” dengan “pernyataan genosida mereka”.

Slovenia juga mencatat kedua menteri kabinet tersebut secara terbuka menganjurkan perluasan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat, penggusuran paksa warga Palestina, dan menyerukan kekerasan terhadap penduduk sipil Palestina.

Pekan lalu, Belgia mengumumkan akan menjatuhkan “sanksi tegas” terhadap Israel, termasuk penetapan dua menteri Israel dan beberapa pemukim yang melakukan kekerasan sebagai persona non grata di Belgia. []

Baca Juga: PM Inggris dan Emir Qatar Bahas Serangan Israel ke Doha

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda