Amsterdam, MINA – Belanda untuk pertama kalinya memasukkan Israel ke dalam daftar negara asing yang menimbulkan ancaman keamanan bagi negaranya, menurut laporan terbaru yang dirilis oleh Koordinator Nasional Belanda untuk Keamanan dan Kontraterorisme (NCTV).
Dokumen berjudul Penilaian Ancaman dari Aktor Negara, menunjukkan upaya Israel untuk memanipulasi opini publik Belanda dan memengaruhi pengambilan keputusan politik melalui kampanye disinformasi. Quds News melaporkan.
Salah satu insiden yang dikutip dalam laporan tersebut melibatkan sebuah dokumen yang diedarkan tahun lalu oleh sebuah kementerian Israel kepada para jurnalis dan politisi Belanda melalui saluran tidak resmi.
Dokumen tersebut berisi detail pribadi yang tidak biasa dan tidak diinginkan tentang warga negara Belanda, menyusul ketegangan yang terjadi selama demonstrasi pendukung tim sepak bola Maccabi Tel Aviv di Amsterdam.
Baca Juga: Banyak Makan Korban, Senator AS Desak Trump Hentikan Pendanaan Yayasan Kemanusiaan Gaza
NCTV juga menyoroti kekhawatiran atas meningkatnya ancaman dari Israel dan AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Ancaman-ancaman ini, menurut NCTV, berpotensi mengganggu kinerja pengadilan tersebut.
Sebagai negara tuan rumah bagi beberapa lembaga hukum internasional, Belanda disebut memiliki “tanggung jawab khusus” untuk mengamankan operasi mereka dalam menghadapi tekanan eksternal tersebut.
Sejak dimulainya serangan Israel di Gaza, telah terjadi perubahan signifikan dalam hubungan antara Amsterdam dan Israel.
Pemerintah Belanda semakin vokal dalam mengkritik tindakan Israel di Gaza dan menyerukan gencatan senjata segera.
Baca Juga: Macron: Prancis Siap Akui Palestina Merdeka di Sidang Umum PBB September Mendatang
Belanda merupakan salah satu negara Uni Eropa, bersama Irlandia dan Spanyol, yang secara terbuka mendesak Brussel untuk menilai kembali hubungannya dengan Israel, menyatakan bahwa Israel telah melanggar ketentuan hak asasi manusia berdasarkan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel.
Lebih lanjut, dalam perkembangan yang signifikan, Pengadilan Banding Den Haag pada Februari 2024 memerintahkan pemerintah Belanda untuk menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel, dengan alasan adanya risiko yang jelas bahwa senjata-senjata ini dapat digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Yaman Umumkan Blokade Laut Lebih Lanjut terhadap Israel