Den Haag, MINA – Negara Belize mengajukan deklarasi akan bergabung dengan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.
“Pada tanggal 30 Januari 2025, Belize, mengacu pada Pasal 62 dan 63 Statuta, mengajukan dokumen yang berisi permohonan izin untuk campur tangan dan pernyataan intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza ke Kepaniteraan Pengadilan,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Sabtu (1/2).
Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel, dengan mengklaim pelanggaran Konvensi Genosida terkait warga Palestina di Jalur Gaza. Beberapa negara telah bergabung dalam kasus ini, termasuk Nikaragua, Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Türkiye.
Perang genosida Israel telah menyebabkan lebih dari 47.400 warga Palestina syahid, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.
Baca Juga: Penerima Zayed Award 2025 dari Pejuang Perubahan Iklim hingga Organisasi Kemanusiaan
Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Demokrat Desak Mulai Kembali Program Relokasi Pengungsi Afghanistan di AS