Bogor, MINA – Kesadaran akan halal di kalangan mahasiswa semakin meningkat. Halal terus dipelajari di Perguruan Tinggi, salah satunya, Fakultas Teknik Industri Pertanian Universitas Padjadjaran (FTIP UNPAD), Bandung.
Untuk menambah wawasan tentang halal, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas FTIP UNPAD mengunjungi kantor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Gedung Global Halal Centre, Bogor pada Kamis (31/10).
“Sebanyak 70 mahasiswa dari tiga jurusan, yakni: Teknologi Pangan, Teknik Pertanian, Teknologi Industri Pertanian yang tergabung dalam BEM FTIP Unpad belajar banyak tentang halal, seberapa penting halal bagi masyarakat hingga hal-hal apa saja yang kemungkinan adanya potensi haram pada suatu produk,” kata Kepada Sub Bidang (Kasubid) Pelayanan LPPOM MUI, Nurul Fajrina saat menerima kunjungan tersebut.
Dia menyampaikan, sertifikasi halal sangat penting, terlebih pada produk yang telah mengalami pengolahan. Meskipun bahan awalnya adalah halal, maka ketika bahan tersebut kemudian diolah, maka bisa bergeser statusnya menjadi subhat, bahkan haram karena ada peran serta teknologi.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Oleh karenanya, kita perlu kritis terhadap produk yang akan kita konsumsi. Bukan hanya darah, bangkai, khamr dan sembelihan bukan atas nama Allah, namun juga pada produk olahan juga. Sertifikasi halal merupakan cara kita dalam memastikan suatu produk itu halal. Sebab sertifikasi halal perlu ditangani secara khusus pemeriksaannya, salah satunya proses tersebut dilakukan oleh LPPOM MUI,” tambahnya.
Dalam sertifikasi halal, jika merujuk pada Undang-undang Nomor : 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ada berbagai pihak yang terlibat. Diantaranya: Pelaku, Lembaga Pemeriksaan Halal (LPPOM MUI), MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Para pelaku usaha melakukan registrasi sertifikasi halal kepada BPJPH, kemudian dilakukan tinjauan dokumen persyaratan setifikasi halal. Dari BPJPH akan diteruskan kepada LPH, dimana pelaku usaha dapat memilih LPH. Pada saat ini LPH yang sudah didirikan adalah LPPOM MUI.
Proses pemeriksaan halal oleh LPPOM MUI dilakukan secara online melalui aplikasi Sertifikasi Halal Online (Ccerol-SS23000) yang dapat diakses secara mobile. Apabila telah selesai, maka hasil laporan diteruskan kembali ke BPJPH dan kemudian difatwakan oleh MUI. Dan terakhir dikeluarkan sertifikat halalnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mendengar pemaparan tentang pentingnya dan alur sertifikasi halal, mahasiswa sangat antusias sebab sangat membuka wawasan bagi mereka, Zaki Andika Saputra Ketua BEM FTIP Unpad mengaku sangat senang dengan tambahan wawasan ilmu ini. Para mahasiswa menjadi tahu dan paham mengenai urgensi dan alur proses sertifikasi halal.
Selain Zaki, mahasiswa Unpad Adit mengungkapkan mendapatkan ilmu penting. Menurut penuturannya, setelah mendapatkan materi dari LPPOM MUI, menjadi paham, bahwa halal itu tidak sesederhana yang dipikirkan.
“Perlu ada pengkajian dan penelitian yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yaitu LPPOM MUI. Dengan demikian, selaku mahasiswa, harus terus kritis terrhadap sesuatu produk yang belum tentu kehalalannya,” ujarnya. (L/R03/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?