Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benarkah Sertifikasi Halal Mahal dan Lama? Ini Penjelasan LPPOM dan ALPHI

Rana Setiawan Editor : Rudi Hendrik - 34 detik yang lalu

34 detik yang lalu

0 Views

Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati (tengah).(Foto: Doc LPPOM)

Jakarta, MINA – Sertifikasi halal menjadi topik hangat di kalangan pelaku usaha. Banyak yang mengeluhkan prosesnya yang dianggap berbelit, mahal, dan memakan waktu lama. Tapi, benarkah demikian? Apa yang sebenarnya terjadi di balik penetapan tarif dan durasi pemeriksaan halal?

Untuk mengupas tuntas isu tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menggelar diskusi media di Jakarta, Rabu (19/3), menghadirkan pembicara Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati dan Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina Agustin Rahayu.

Dalam diskusi tersebut, Muti Arintawati menegaskan bahwa tarif sertifikasi halal telah ditetapkan sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Sebagian besar biaya dari tarif pemeriksaan halal dialokasikan untuk operasional lembaga, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung peningkatan kesadaran halal di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga: Peluang Investasi dan Kerja sama Perdagangan Halal Indonesia dengan Rusia

Salah satu perdebatan yang kerap muncul adalah lamanya waktu sertifikasi halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 82, waktu pemeriksaan halal mengikuti standar Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan.

Dalam skema reguler, proses sertifikasi dimulai dengan pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHALAL) BPJPH, yang memakan waktu maksimal dua hari. Verifikasi dokumen oleh BPJPH berlangsung satu hari, sebelum diteruskan ke LPH.

Setelah itu, LPH akan memberikan informasi mengenai biaya dalam waktu dua hari, sedangkan pembayaran dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dilakukan dalam lima hari kerja.

Proses pemeriksaan oleh LPH, termasuk verifikasi dokumen, audit lapangan, serta uji laboratorium jika diperlukan, berlangsung maksimal 10 hari untuk usaha dalam negeri dan 15 hari untuk usaha luar negeri, yang dapat diperpanjang hingga 10 hari kerja.

Baca Juga: Rambu Kehidupan: Panduan Ilmiah dan Syar’i untuk Meniti Jalan yang Benar

Selanjutnya, laporan hasil audit diajukan ke Komisi Fatwa MUI, yang memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan status kehalalan suatu produk.

“Dalam kondisi ideal, keseluruhan proses ini bisa selesai dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, keterlambatan sering terjadi akibat kurangnya kesiapan pelaku usaha dalam menyiapkan dokumen dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” kata Muti.

Perhitungan Tarif

Elvina Agustin Rahayu menjelaskan, biaya sertifikasi halal ditentukan berdasarkan skala usaha, jenis produk, serta jumlah fasilitas yang dimiliki.

Tarif tersebut diatur secara resmi oleh BPJPH melalui beberapa regulasi, seperti Keputusan Kepala BPJPH 141 Tahun 2021 yang direvisi menjadi Keputusan Kepala BPJPH 83 Tahun 2022, hingga yang terbaru, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.

Baca Juga: Ibadah Auto Kaya: Cara Cerdas Menjemput Keberkahan

“Oleh karena itu, besaran biaya yang dikenakan oleh LPH dalam proses pemeriksaan halal memiliki dasar aturan yang jelas dan bukan angka yang ditentukan secara sembarangan. Proses audit untuk restoran waralaba dengan ratusan cabang tentu berbeda dengan usaha mikro yang hanya memiliki satu outlet,” ujar Elvina.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam proses pemeriksaan halal. “LPH adalah saksi ulama dalam memastikan kehalalan produk. Halal itu gratis, tapi pemeriksaan halal tidak gratis. Sertifikasi halal bersifat proporsional sesuai dengan kompleksitas proses audit yang dilakukan,” imbuhnya.

Waspadai Calo Berkedok Konsultan

Selain biaya dan waktu, Muti juga menyoroti maraknya peran calo yang mengatasnamakan diri sebagai konsultan sertifikasi halal.

“Pelaku usaha perlu cermat dalam memilih jasa konsultan. Pastikan biaya yang dikenakan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jangan sampai tertipu oleh calo yang hanya mengambil keuntungan tanpa benar-benar membantu proses sertifikasi,” tegasnya.

Baca Juga: Tahan Banting, Modal Utama Meraih Sukses

Meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi, baik LPPOM maupun ALPHI optimistis bahwa sertifikasi halal di Indonesia akan semakin transparan dan efisien.

Dengan pemahaman yang lebih baik dari pelaku usaha serta peran aktif regulator, diharapkan proses sertifikasi ini dapat berjalan lebih cepat dan mudah diakses oleh semua pihak.

Baca Juga: Resilience dan Pengaruhnya bagi Kesuksesan Seseorang

Rekomendasi untuk Anda

Tausiyah
Kolom
Indonesia
MINA Health