Sukabumi, MINA – Upadete bencana hidrometeorologi basah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ahad (8/12) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan skema penyaluran bantuan bagi, ribuan rumahnya rusak.
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan skema penyaluran bantuan bagi warga yang rumahnya rusak terdampak di wilayah itu,
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan hasil pendataan terbaru per Ahad (8/12), di Kabupaten Sukabumi terdata sementara 1.260 rumah yang rusak akibat bencana. Rinciannya, 428 rumah kondisinya rusak berat, 230 rumah rusak sedang, dan 602 rumah rusak ringan, demikian keterangan yang diterima MINA.
“Ini datanya terus bergerak. Berkurang enggak mungkin, tapi kalau bertambah iya,” kata Suharyanto kepada wartawan seusai rapat koordinasi percepatan penanganan pascabencana di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Prostitusi Marak Karena Tak Ada Larangan Mendekati Zina
Pemerintah pusat melalui BNPB akan memberikan bantuan stimulan bagi rumah yang kondisinya rusak terdampak bencana. Bagi rumah rusak sedang nilai bantuan stimulannya sebesar Rp30 juta dan rusak ringan Rp15 juta.
“Yang rusak sedang dan rusak ringan berarti tidak harus relokasi,” jelas dia.
Namun, ada berbagai tahapan atau mekanisme yang perlu ditempuh. Nanti akan dibentuk tim teknis gabungan yang bertugas memverifikasi layak atau tidaknya mendapatkan bantuan stimulan.
“Jadi, nanti setelah datanya lengkap, untuk rumah rusak ringan dan sedang diverifikasi sesuai kriteria berdasarkan ketentuan yang berlaku dari Kementerian PU dan Kementerian PKP. Kalau hasil verifikasi tim teknis gabungan masuk kriteria, maka untuk rumah rusak sedang akan mendapatkan bantuan stimulan sebesar Rp30 juta dan rusak ringan Rp15 juta,” bebernya.
Baca Juga: Ponpes Shuffah Al-Jama’ah Tasikmalaya Peringati Isra Mi’raj
Sementara bagi yang tak masuk kriteria, lanjut Suharyanto, tetap akan mendapatkan bantuan dalam bentuk material. Rumah yang tak masuk kriteria menerima bantuan stimulan misalnya yang terendam banjir, genteng jatuh atau kaca jendela yang pecah.
“Kondisi rumah seperti ini tidak tidak masuk kriteria rusak ringan. Nanti yang ini akan dibantu bahan meterial dari BNPB ataupun dari Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi. Karena itu, masyarakat tak perlu khawatir,” ungkapnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: HPN 2025 di Riau Siap Dilaksanakan