Washington, MINA – Dalam rancangan pendanaan pemerintahan AS yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada Sabtu (23/3), terdapat larangan pengibaran bendera LGBTQ Pride di kedutaan-kedutaan besar Amerika Serikat (AS) di berbagai negara.
Larangan itu merupakan salah satu dari sejumlah proses rancangan paket anggaran 1,2 triliun dolar AS guna membiayai operasional pemerintahan hingga September 2024.
Rancangan anggaran tersebut telah mendapat persetujuan parlemen pada Sabtu dini hari. Persetujuan itu diberikan setelah tenggat waktu berakhir pada tengah malam.
Salah satu alasan Partai Republik memberikan persetujuan anggaran yang disampaikan pemerintahan yang dipimpin presiden dari Demokrat itu yaitu mengenai persoalan LGBTQ ini.
Baca Juga: Mahkamah Agung: TikTok Dilarang di AS Mulai 19 Januari
Ketua Fraksi Republik di House Represenantive, Mike Johnson yang juga pemeluk Kristen konservatif, berupaya menghimpun suara agar rancangan anggaran lolos dari House of Representative.
Ia menegaskan, larangan pengibaran bendera LGBTQ ini pun menjadi alasannya menyetujui rancangan anggaran tersebut.
“Larangan pengibaran bendera LGBTQ Pride ini merupakan salah satu alasan mengenai partainya mesti mendukung rancangan anggaran itu,’’ demikian dilaporkan Daily Beast yang dilansir laman berita The Straits Times, Ahad (24/3).
Sabtu kemarin, Gedung Putih menyatakan akan mencari jalan untuk menghapus larangan pengibaran bendera pelangi itu, yang mereka anggap sebagai gerakan persamaan hak LGBTQ.
Baca Juga: Kebakaran Kembali Landa AS, Kali Ini Akibat Ledakan Pabrik Baterai di California
Di sisi lain, Biden sebenarnya menganggap tak seharusnya LGBTQ dimasukkan dalam isu keuangan.
“Biden memandang bukan langkah yang tepat menyimpangkan proses esensial demi menjaga berjalannnya pemerintahan dengan memasukkan ke dalam kebijakan yang menargetkan LGBTQ,’’ demikian pernyataan Gedung Putih.
Presiden Biden, ujar Gedung Putih, berkomitmen memperjuangkan hak LGBTQ dan persamaan untuk para “penyimpang” itu baik di dalam maupun luar negeri.
Namun Gedung Putih mengakui tak bisa mengeblok usulan pelarangan pengibaran bendera LGBTQ itu.
Baca Juga: PBB: Israel Bunuh 35 Anak Palestina Setiap Hari
Anggota Kongres asal Partai Republik berhasil menghimpun suara 50 persen plus untuk memasukkan larangan mengenai pengibaran bendera pelangi ke dalam rancangan undang-undang mengenai anggaran pemerintahan.
Rancangan yang kemudian ditandatangani Biden dan menjadi undang-undang mengenai anggaran pemerintahan ini menyatakan, tak ada dana Pemerintah AS yang dapat digunakan untuk mengibarkan atau memajang bendera di fasilitas milik Departemen Luar Negeri AS.
Namun, pihak pemerintahan Biden berargumen, meski ada larangan tak boleh mengibarkan bendera pelangi di kedubes-kedubes AS, tak disebutkan mengenai tak bolehnya memajang bendera di halaman atau di dalam kantor kedubes.
‘’Aturan ini tak menghalangi komunitas LGBTQ untuk memberikan layanan secara terbuka di kedubes kami atau merayakan Pride,’’ ujar Gedung Putih, mengacu pada bulan perayaan biasanya Juni ketika LGBTQ melakukan parade dan sejumlah acara.
Baca Juga: India Dapat Kuota Haji 175.025 Jamaah Pada 2025
Pemerintahan Biden ini memang berbeda kontra saat Donald Trump memimpin pemerintahan. Biden memberikan dukungan kuat kepada komunitas LGBTQ.
Menlu Antony Blinken tak hanya mengizinkan bahkan mendorong misi diplomatik AS di berbagai negara mengibarkan bendera pelangi selama perayaan Pride.
Sebaliknya, pendahulu Blinken, Mike Pompeo, pemeluk Kristen Evangelis mengizinkan hanya bendera AS yang boleh berkibar. (T/Ai/RI-1)
Baca Juga: Rudal Balistik Yaman Serang Kementerian Keamanan Israel di Tel Aviv
Mi’raj News Agency (MINA)