Jakarta, 27 Syawal 1436/12 Agustus 2015 (MINA) – Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan LPPOM MUI yang telah memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM).
“Karena memang kebanyakan yang dialami UMKM kendalanya adalah dari sisi biaya dan teknis pelaksanaannya. Oleh sebab itulah teman-teman pengusaha UMKM sebagian besar sulit untuk bersaing,” kata Rachmat melalui telepon kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.
Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan bahwa pihaknya bersama kementerian koperasi dan kementerian perdagangan selalu melakukan kerjasama terkait sosialisasi produk halal dan edukasi kepada masyarakat.
“Selama ini kita telah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait sertifikasi halal sebagai kebijakan publik mengenai produk halal. Hal ini harus ditiru oleh dinas-dinas lain,” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Di lain pihak, Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Osmena Gunawan mengatakan, program tersebut merupakan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan rasa nyaman kepada konsumen Muslim dan mempersiapkan para pengusaha bermodal minim dalam menyambut era pasar bebas.
Osmena menjelaskan bahwa program itu hanya diberikan kepada UMKM yang sudah punya izin PIRT atau yang sedang mengurusnya. “Bagi UMKM yang berminat untuk menjadi peserta dalam program ini dapat mendaftarkan diri ke Bagian UMKM, Dinas Koperasi, UMKM, Dan Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta dengan alamat Jl. Perintis Kemerdekaan/BGR 1 No. 3, Jakarta Utara,” ujarnya.
“Dari semua yang terdaftar akan diseleksi sesuai persyaratan. UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan akan difasilitasi pengurusan Sertifikat Halalnya,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan bahwa komitmen Pemerintah DKI Jakarta dalam bidang halal juga dibuktikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 158 Tahun 2013 yang di dalamnya menjelaskan tentang tata cara sertifikasi halal restoran dan nonrestoran hingga pengawasan dan pembiayaannya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Peraturan gubernur yang dicetuskan pada 19 Desember 2013 itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengusaha restoran atau nonrestoran yang menyediakan makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikat halal,” jelasnya. (L/P002/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?