Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bermain Layang-Layang di Sekitar Bandara Bahayakan Penerbangan, Kemenhub Imbau Kesadaran Masyarakat

Hasanatun Aliyah Editor : Rudi Hendrik - 20 detik yang lalu

20 detik yang lalu

0 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar area pendekatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sangat membahayakan penerbangan/">keselamatan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, akibat aktivitas tersebut, sejumlah pesawat yang dijadwalkan mendarat di Soekarno-Hatta harus dialihkan ke bandara terdekat (diverted), sementara beberapa lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around).

“Pengalihan dan go around dilakukan untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan baik bagi pesawat maupun penumpang,” tegas Lukman dalam keterangannya seperti dilansir Infopublik.id, Kamis (10/7).

Kemenhub melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta telah melakukan koordinasi intensif dengan PT Angkasa Pura Indonesia, AirNav Indonesia, maskapai penerbangan, serta pihak terkait lainnya. Upaya ini termasuk penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC) guna menjamin keselamatan operasional.

Baca Juga: Maemuna Center-Medics World Wide Jalin Kerja Sama Kongkret untuk Bantu Gaza

Meski tidak ada laporan insiden yang mengakibatkan kerusakan atau cedera, Lukman menekankan bahwa potensi bahaya dari aktivitas layang-layang di sekitar bandara sangat serius.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan sekitar bandara untuk melakukan edukasi, patroli, dan penindakan tegas,” katanya.

Lukman menegaskan, sesuai Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelanggaran dengan membuat halangan atau aktivitas yang membahayakan penerbangan/">keselamatan penerbangan dapat diancam pidana penjara hingga tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar bandara, termasuk menerbangkan layang-layang, drone, maupun memainkan laser.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Titik Terang Lokasi Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya

“Kami minta kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga penerbangan/">keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Putu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatur Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP), yang mencakup darat, perairan, dan ruang udara di sekitar bandara untuk menjamin penerbangan/">keselamatan penerbangan. Kegiatan bermain layang-layang di KKOP termasuk salah satu aktivitas yang dilarang.

Dalam rangka mengurangi gangguan layang-layang, pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan telah sepakat membentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang. Satgas ini akan menjalankan fungsi pembinaan, penertiban, hingga penegakan hukum sesuai regulasi.

“Peran aktif pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW sangat penting untuk memastikan perda dapat dijalankan dengan baik demi terciptanya penerbangan/">keselamatan penerbangan,” pungkas Putu. []

Baca Juga: Cuaca Jakarta Kamis Ini Berawan, Sebagian Berpotensi Hujan Ringan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda