Banda Aceh, MINA – Komisioner Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, akan menggelar agenda Rapat Dengar Kesaksian Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu pada 28 hingga 29 November di Anjong Mon Mata, komplek pendopo gubernur Aceh.
KKR ikut mengundang para pemberi kesaksian yang juga korban konflik Aceh sebanyak 14 orang yang berasal dari Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bener Meriah dan Aceh Selatan, Selasa (27/11).
Dengar kesaksian dugaan pelanggaran HAM masalalu merupakan yang pertamakali dilakukan di Aceh bahkan di Indonesia pasca perdamaian Aceh tahun 2005 silam.
Dirinya menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mendidik publik agar mengetahui kebenaran tentang faktor penyebab terjadinya dugaan penyikasaan termasuk pola dan dampak dari tindakan dugaan pelanggaran HAM di Aceh dalam kurun waktu 1976 hingga Agustus 2005.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
Dalam kesempatan itu, dirinya meminta kepada awak media secara khusus agar tidak mencantumkan nama, foto, dan kutipan dari para saksi pada saat melakukan peliputan.
“Itu kita lakukan untuk keselamatan korban, karena dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan kepada para korban, apalagi ini mulai masuk tahun politik,” kata Afridal Darni.
Sementara itu Evi Narti Zain Ketua Bidang Pengungkapan Kebenaran KKR Aceh mengatakan, versi kebenaran yang diambil dalam agenda dengar kesaksian ini adalah pada korban atau yang bersedia mengungkap kebenaran.
“KKR adalah mencari kebenaran, kebenaran yang dilakukan oleh KKR adalah versi korban atau versi orang yang mau melakukan pengungkapan kebenaran, baik pelaku, dan juga korbannya sendiri, dengan sukarela, prinsipnya sukarela, tidak keterpaksaan,” katanya. (L/AP/RS3)
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Mi’raj News Agency (MINA)