Oleh: Ali Farkhan Tsani*
Dalam pernyataan viralnya, baik di media massa maupun media soail, Ustadz Abdul Somad (UAS) menegaskan, dalam ajaran agama Islam membunuh satu orang sama saja dengan membunuh semua orang.
“Kemudian, membunuh orang beriman maka balasannya adalah neraka jahanam,” ujar UAS.
UAS menyebutkan landasan dalil Al-Quran yang menyebutkan:
Baca Juga: Langkah Kecil Menuju Surga
…مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٍ۬ فِى ٱلۡأَرۡضِ فَڪَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعً۬ا…
Artinya: “…Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya…”. (QS Al-Maidah [5]: 32).
UAS melanjutkan, karena itu barangsiapa yang membunuh orang beriman maka balasannya adalah neraka jahanam.
Hal ini berdasarkan ketentuan dalil Al-Quran yang menegaskan:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa’/4 : 93).
Baca Juga: Akhlak Mulia: Rahasia Hidup Berkah dan Bahagia
UAS juga menyebutkan, dalam agama Islam atau agama manapun, tidak ada ajaran untuk membunuh sebagai solusi menyelesaikan masalah. Karenanya, tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri.
Memang demikianlah Islam sebagai pedoman manusia di permukaan bumi ini memiliki tugas pokok ajarannya (maqoshid syari’ah) adalah menjaga dan memelihara hak-hak manusia yang paling mendasar, khususnya hak hidup. Di samping hak beragama, hak memelihara akal, hak keluarga dan hak kepemilikan.
Maka Islam sangat mengecam segala bentuk tindak kekerasan, radikalisme, kedzaliman apalagi terorisme yang dilakukan kepada orang atau kelompok tertentu.
Perlindungan terhadap hak hidup seorang manusia, itu bukan semata satu nyawa saja. Sebab orang yang terbunuh dari kalangan sipil itu, baik anak-anak, kaum wanita dan orang-orang tua masih memiliki hak hidup, itu berarti membunuh sekaligus hak untuk melanjutkan keturunannya.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-22] Islam Itu Mudah, Masuk Surga Juga Mudah
Apalagi jika yang terbunuh adalah seorang Muslim, yang dia rajin beribadah, membaca Al-Quran dan beramal shalih. Maka itu berarti telah membunuh atau menghentikan segala amal kebaikan tersebut, yang belum tentu dapat dilaksanakan oleh yang membunuhnya.
Apalagi kalau mereka yang terbunuh itu adalah seorang Muslim, ya walau hanya seorang, walau hanya satu nyawa! Karena ia adalah makhluk Allah, yang Allah ciptakan untuk menyembah-Nya. Apalagi kalau ia adalah penduduk Muslim yang taat. Sehingga tidak ada kesempatan lagi untuk menyembah-Nya, untuk bermunajat kepada-Nya dan untuk membaca ayat-ayat-Nya, karena telah terbunuh.
Belum lagi kesedihan mendalam, hati yang tersayat, dan duka tiada tara dari sanak keluarga yang dicintai dan mencintainya. Apakah itu kedua orang tuanya yang telah renta, isterinya atau anak-anaknya, juga sahabat-sahabatnya.
Itulah, mengapa membunuh manusia, maka sama dengan membunuh seluruh manusia. Dosanya pun sama dengan membunuh seluruh manusia.
Baca Juga: Baca Doa Ini Saat Terjadi Hujan Lebat dan Petir
Ini semua karena Islam sangat menghargai nyawa seseorang. Membunuh satu orang tanpa alasan yang dibenarkan, misalnya melalui persidangan yang adil atau memang di medan pertempuran menghadapi musuh, itu sama dengan membunuh semua manusia. Sebaliknya, menjaga nyawa satu orang manusia, itu sama dengan menjaga seluruh nyawa manusia.
Karenanya, membunuh manusia, apalagi warga sipil adalah termasuk suatu tindakan yang tidak direstui dalam Islam. Ini seperti juga fatwa Prof. Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dan beberapa fatwa lembaga Islam internasional, yang mengutuk dan mengecam berbagai tindakan anarkhis yang menjadikan warga sipil sebagai sasaran penyerangan hingga pembunuhan.
Bahkan, dalam situasi tertentu yang mengizinkan bahkan mewajibkan berperang menghadapi kaum Kuffar di medan perang, Islam tetap tidak membiarkan peperangan yang dilegalkan itu tanpa batasan dan etika atau akhlak.
Islam jauh lebih mulia dan menghargai nyawa warga sipil, yang tak terlibat perang, yang lemah dan justru perlu perlindungan. Ketentuan Islam ini lebih dulu ada daripada hukum perang positif yang dikenal dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI) seperti dalam Konvensi Jenewa 1864 dan Jenewa 1949.
Baca Juga: Ini Doa Terbaik Dari Keluarga untuk Jamaah Yang Pulang Umrah
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily, pakar perundangan Islam alumni Universitas Damaskus, Suriah, mengatakan bahwa tidak diperbolehkan membunuh orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan dari kalangan sipil, para wanita, bayi, orang gila, orang tua yang lemah, orang yang terbaring sakit, lumpuh, buta, orang yang tangan dan kakinya putus bersilang, terpotong tangan kanannya, kurang akal, rahib-rahib di tempat peribadatan mereka, kaum terintimidasi yang berada di suatu rumah atau gereja, orang-orang yang tidak mampu berperang, dan para petani di ladang-ladang mereka. Kecuali jika mereka ikut berperang.
Prof. Az-Zuhaily menambahkan, bahkan jika pihak musuh tertawan sekalipun, dan dia tidak lagi memegang senjata, ia sudah menjadi sipil, tidak lagi tentara di medan perang, maka perlakuannya pun sama dengan warga sipil lainnya.
Betapa nilai-nilai luhur ajaran Islam jika diperhatikan dan dilaksanakan, maka akan tumbuh kedamaian dan keselamatan bersama, umat dan bangsa. Wallahu a’lam bishshawwab. (A/RS2/P1)
*Ali Farkhan Tsani, Penulis, Redaktur Senior Kantor Berita MINA, Direktur Islamic Center DTI Foundation, Duta Al-Quds. Alamat Elektronik: [email protected]
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-21] Tentang Istiqamah
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Makna Mubazir dalam Tafsir Al-Isra’ Ayat 27, Mengapa Pelaku Pemborosan Disebut Saudara Setan?