Jakarta, MINA – Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia menyatakan, masyarakat bisa menukarkan uang kertas cetakan tahun 1998-1999 untuk diganti dengan yang baru hingga 31 Desember 2018.
Masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku. “Bila masyarakat mau menukarkan uangnya dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia,” kata Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan, Rabu (28/11).
Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas. Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut: Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999. Seperti diketahui, per 31 Desember 2008 lalu, BI melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas di atas. (R/P2/RI-1)
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini