Batam, 20 Sya’ban 1435/18 Juni 2014 (MINA) – Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas menegaskan, rupiah merupakan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), oleh karena itu penggunaan mata uang dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia hal yang mutlak bagi setiap penduduk.
“Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Rupiah akan berdampak pada kepercayaan masyarakat internasional dan perekonomian nasional, ” ujarnya dalam sambutannya pada Seminar Nasional bertemakan “Rupiah Sebagai Lambang Kedaulatan Bangsa dan Kewajiban Penggunaan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang dimuat di laman situs Bank Indonesia yang diunggguh Miraj Islamic News Agency (MINA), Kamis.
Seminar yang dibuka oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas tersebut merupakan kolaborasi positif antara pemangku kebijakan yang meliputi otoritas, regulator, aparat penegak hukum, dengan pelaku ekonomi yang meliputi lembaga keuangan bank dan nonbank, pengusaha, hingga elemen individu masyarakat. Seminar dihadiri narasumber dari Bank Indonesia, DPR-RI, Kementerian Keuangan, Bareskrim Polri, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“ Terdapat tiga dimensi yang perlu dicermati dalam hal kewajiban penggunaan Rupiah. Pertama, Dimensi Kebangsaan. Kedua, Dimensi Hukum dan yang ketiga adalah Dimensi Ekonomi/Bisnis,” jelasnya.
Kebutuhan valas yang tinggi untuk transaksi kegiatan ekonomi, kata Waas, akan menyebabkan ketahanan ekonomi negara yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi global yang sarat dengan gejolak akan menjadi rapuh. Selama ini, transaksi valuta asing di dalam negeri merupakan salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan demand valas domestik,” ungkap Ronald Waas.
Seminar Nasional ini merupakan upaya bersama otoritas, pelaku usaha maupun penegak hukum untuk mendorong penggunaan Rupiah di pasar domestik demi menegakkan Rupiah sebagai lambang kedaulatan bangsa. Dari sisi Bank Indonesia, salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung eksistensi Rupiah di NKRI adalah dengan memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar.
UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU ini juga telah diperkuat dengan berbagai peraturan lainnya sebagai landasar hukum, antara lain seperti UU No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa, Peraturan Bank Indonesia (PBI) tahun 2002 perihal Persyaratan dan Tata Cara Membawa uang Rupiah Keluar dan Masuk Wilayah Pabean RI, serta Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan. (T/P010/EO2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi