Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Asuransi Jamaah Umrah Asing Dikurangi 63 persen, Berlaku Mulai 10 Januari

sri astuti - Selasa, 17 Januari 2023 - 13:09 WIB

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:09 WIB

5 Views

Jamaah haji saat melakukan lempar jumrah Aqobah di Mina dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketata seperti memakai masker dan jaga jarak.(Sumber: Saudi Ministry of Media)

Makkah, MINA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan biaya asuransi komprehensif untuk jamaah umrah asing telah diturunkan dari SR235 menjadi SR87, atau sebesar 63 persen, berlaku mulai 10 Januari 2023, Saudi Gazette melaporkan, Senin (16/1).

Polis asuransi umrah adalah polis terpadu yang ditanggung oleh mereka yang datang umrah dari luar Arab Saudi.

Asuransi termasuk dalam prosedur visa sebelum datang dan mencakup kasus-kasus darurat seperti perawatan, rawat inap, kehamilan, persalinan darurat, kasus gigi darurat, cedera kecelakaan lalu lintas, kasus cuci darah, dan evakuasi medis internal dan eksternal.

Juga mencakup kasus-kasus umum seperti cacat total permanen karena kecelakaan, kasus kematian dan kematian karena bencana alam, pemulangan jenazah ke negaranya, dan uang darah yang dikeluarkan oleh putusan pengadilan. Ini juga mencakup kompensasi penundaan penerbangan dan kompensasi pembatalan penerbangan.

Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia

Kementerian mengatakan, masa pertanggungan asuransi adalah 90 hari, dimulai sejak hari memasuki Kerajaan, dan cakupan pertanggungannya hanya di Arab Saudi.

Jamaah umrah dapat mengunjungi website Program Asuransi Komprehensif untuk Tamu Rahman melihat polis asuransi umrah, memverifikasi keabsahannya, dan mengetahui penyedia layanan. (T/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri

Rekomendasi untuk Anda

MINA Sport
Dunia Islam
MENAG
Indonesia
Internasional