Biaya Haji Tahun 2016 Telah Ditentukan, Pelunasan Tahap 1 Dibuka 16 Mei

Jakarta, 9 Sya’ban 1437/17 Mei 2016 (MINA) – Menteri Agama Lukman Hakim  menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah () tahun 1437H/2016M.

“Kami sampaikan isi besaran biaya penyelenggaraan haji tahun 2016 itu ditetapkan rata-rata adalah Rp 34.641.304,00 atau setara USD 2.585 dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat Rp 13.400,0 dibanding dengan tahun kemarin, rata-rata BPIH mengalami penurunan USD 132. Tahun kemarin BPIH kita sebesar USD 2.717,” kata Lukman dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa, (17/5).

Pembayaran BPIH pada tahun 2016 ini dilakukan dengan mata uang rupiah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan rupiah di Wilayah NKRI.

Besaran BPIH untuk 12 embarkasi (pemberangkatan) adalah sebagai berikut: Embarkasi Aceh Rp31.117.461,- ; Embarkasi Medan Rp31.672.827,- ; Embarkasi Batam Rp32.113.606,- ; Embarkasi Padang Rp32.519.099,- ;  Embarkasi Palembang Rp32.537.702,- ; Embarkasi Jakarta Rp34.127.046,- ; Embarkasi Solo Rp34.841.414,- ; Embarkasi Surabaya Rp34.941.414,- ; Embarkasi Banjarmasin Rp37.583.508,- ; Embarkasi Balikpapan Rp37.583.508,- ; Embarkasi Makassar Rp38.905.808; dan Embarkasi Lombok Rp37.728.961,-.

Lebih lanjut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa calon jamaah sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji Tahap 1 dimulai pada 19 Mei 2016.

“Tahun ini kita melakukan pelunasan biaya haji dengan dua tahap, Tahap I dibuka 19 Mei hingga 20 Juni, lalu Tahap 2, 20 Juni sampai 30 Juni 2016,” tuturnya.

Pelunasan biaya haji Tahap 1 diperuntukan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1437H/2016M, sedangkan pada Tahap 2 dilaksanakan jika hingga akhir pelunasan Tahap 1 masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi. (L/M09/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)