Jakarta, MINA – Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019, yaitu Rp 35.235.602 atau 2.563 dolar Amerika.
Pembayaran BPIH tahun 2020 ini dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah dan tetap menggunakan asumsi dengan jumlah jamaah haji sebanyak 231.000 orang, demikian keterangan tertulis yang diterima MINA pada Kamis (30/1).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan, salah satu penyebab tetapnya BPIH tahun ini karena asumsi mata uang rupiah yang menguat atas mata uang asing, terutama Dolar Amerika Serikat (USD) dan Saudi Arabia Riyal (SAR).
“Pada tahun sebelumnya, asumsi Dollar Amerika Serikat atas rupiah sebesar Rp 14.200, maka tahun ini sebesar Rp 13.750. Hal ini berpengaruh terutama terhadap Biaya penerbangan yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp 28.600.000, dimana tahun 2019 yang lalu sebesar Rp 30.079.285,” katanya.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Ace mengatakan, dalam BPIH tahun 2020 ini, jamaah haji Indonesia tetap mendapatkan pelayanan yang selama ini didapatkan antara lain, pemondokan, konsumsi dan transportasi.
“Jamaah haji Indonesia tetap akan mendapatkan living cost (uang saku) sebesar 1.500 SAR (Rp 5.500.005,-) dan biaya visa sebesar SAR 300 (Rp 1.100.000,-) yang ditanggung dari BPIH ini. Jadi jamaah haji tidak perlu mengeluarkan biaya kembali untuk pengurusan visa haji,” ujarnya
“Sekalipun tidak mengalami kenaikan, pelayanan haji tetap harus ditingkatkan yang di tahun ini para jamaah haji akan mendapatkan pelayanan konsumsi sebanyak 50 kali, lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 40 kali dan penambahan 10 kali konsumsi ini diberikan pada saat tiga hari menjelang Puncak pelaksanaan haji Arafah,” pungkasnya. (R/Nz/R7/RI-1)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Mi’raj News Agency (MINA)