Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Ibadah Haji 2018 Naik Jadi Rp35,2 Juta

Bahron Ansori - Rabu, 14 Maret 2018 - 01:59 WIB

Rabu, 14 Maret 2018 - 01:59 WIB

111 Views

Menag Lukman Hakim Saefuddin didampingi pimpinan Komisi VIII DPR menyampaikan besaran BPIH 2018, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3). (Foto: Kemenag)

Menag Lukman Hakim Saefuddin didampingi pimpinan Komisi VIII DPR menyampaikan besaran BPIH 2018, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3). (Foto: Kemenag)

Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan DPR RI melalui Komisi VIII menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp 35.235.602, atau naik sebesar 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu, yaitu Rp 34,89 juta.

“Ada kenaikan sebesar Rp 345.290 atau 0,9%,” kata Menag saat Rapat Kerja Penetapan  BPIH 1439H/2018M yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, di Gedung Parlemen Kompleks Senayan Jakarta, Senin (12/3), seperti dikutip MINA dari setkab.

Menurut Menag, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017. Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi. Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta tren kenaikan harga avtur. Ketiga, perubahan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika dan Saudi Riyal.

“Kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%, menurut hemat kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu,” kata Menag.

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

Menag berharap besaran BPIH 2018 itu dapat segera diundangkan sehingga mempermudah persiapan penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah. Selain itu, kepastian yang lebih awal juga akan memudahkan jemaah haji untuk merencanakan waktu melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama telah menyapakati untuk meningkatkan pelayanan pada jemaah haji.

Peningkatan layanan tersebut meliputi penambahan petugas haji menjadi 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji. Selain itu, frekuensi makan jemaah haji di Makkah kini menjadi 40 kali, dan di Madinah 18 kali.

Tampak hadir dalam Raker itu antara lain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Irjen M Nur Kholis Setiawan, pejabat eselon II Ditjen PHU dan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki. (R/RS3/RI-1)

Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Tausiyah
Kolom
Haji 1445 H
Khutbah Jumat