Jakarta, 3 Dzulqa’dah 1435/29 Agustus 2014 (MINA) – Petugas Pegadaian Pusat di Jakarta, Puji mengatakan, pegadaian dengan sistem syariah terus berkembang dari tahun ke tahun, salah satunya karena biaya pinjaman lebih murah dari sistem konvensional.
“Hal itu dikarenakan, keuntungan sistem syariah hanya diperoleh dari bea sewa tempat penitipan barang, bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman,” kata Puji yang bertugas di bagian Galeri 24.
Petugas lainnya di cabang Kramat Sentiong menjelaskan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), perhitungan biaya gadai syariah itu per 10 hari, sedangkan konvensional per 15 hari.
Selain biaya murah, terdapat juga layanan RAHN (Gadai Berprinsip Syariah) di outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Semangat dan Haru Iringi Pemberangkatan Kloter Pertama Haji dari Surabaya
Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika, Januari 2003.
Syarat sistem gadai Syariah tidak berbeda jauh dengan sistem konvensional diantaranya, menyerahkan copy KTP (suami/Istri jika telah berkeluarga) atau identitas resmi lainnya, copy kartu keluarga (KK), menyerahkan barang sebagai jaminan, mengisi formulir aplikasi permintaan pinjaman, menentukan jangka waktu kredit: 12,24 atau 36 bulan, sanggup membayar angsuran yang ditetapkan berdasarkan jangka waktu kredit dan biaya administrasi.
Pendirian ULGS lainnya yaitu di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003.
Masih di tahun yang sama, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Baca Juga: Indonesia Alihkan Ekspor ke Eropa dan Australia Hadapi Tarif Tinggi dari AS
Landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW.(L/POO8/R001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Airlangga: Tarif Impor AS ke Produk Indonesia Bisa Tembus 47 Persen