Jakarta, 18 Muharram 1438/19 Oktober 2016 (MINA) – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhammad Thambrin mengatakan, proses regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) masih berjalan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hampir menuju tahap akhir.
Hal tersebut disampaikan kepada kru Bimas Islam terkait belum jelasnya pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan regulasi tentang jaminan produk halal yang dinilai macet, di Gedung Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta, Rabu (19/10).
“Secara umum, dari hasil pembahasan substantif antar Kementerian, draf RPP Undang-undang (UU JPH) telah selesai dibahas. Tinggal dirapikan normanya saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Thambrin mengatakan bahwa penyusunan regulasi tentang JPH merupakan hal yang tidak sederhana.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Regulasi ini tidaklah sederhana. Membutuhkan waktu dan kejelian serta sinkrinisasi dengan banyak pihak. Setelah draf RPP JPH disepakati oleh Tim Panitia Antar Kementerian, draft RPP akan dibahas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan kemudian diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses cukup berliku,” tandasnya.
Pasca diundangkannya UU JPH pada 17 Oktober 2014 lalu, Kementerian Agama terus memacu langkah untuk menyiapkan implementasi UU JPH yang berfokus pada tiga hal, yaitu; sosialisasi, penyiapan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan menyusun peraturan turunan UU JPH.
Ia juga menambahkan, penyelarasan regulasi yang berlaku pada masing-masing Kementerian atau Lembaga terkait dengan RPP yang disusun, maka pembahasan RPP membutuhkan pembahasan dan diskusi yang panjang. (L/mar/M09/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)