Jakarta, MINA – Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dalam rangka pembukaan kembali bioskop atau cinema pada masa COVID-19.
Wiku menyampaikan bahwa pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi, seperti bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah serta monitoring dan evaluasi, demikian keterangan yang diterima MINA.
“Bioskop dan cinema memiliki karakteristik dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental atau fisik dari para penonton dan masyarakatnya ditingkatkan,” ujar Wiku pada konferensi pers di Media Center Satgas Nasional, Jakarta, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, bioskop atau cinema menjadi salah satu sektor ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19. Sejak merebaknya penyebaran virus SARS-CoV-2, pemerintah daerah menutup operasional bioskop untuk menghindari penularan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Ia menyampaikan, kajian telah dilakukan selama beberapa minggu terakhir terhadap kemungkinan pembukaan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
“Dalam prakondisi ini, dipastikan tentang kesiapan fasilitas itu sendiri, fasilitas pendukungnya, dan juga dalam penyelenggaraan, termasuk masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Berikut hasil kajian Tim Pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop atau cinema, beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pastikan antrian masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
“Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, mereka harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan bioskop,” lanjutnya.
Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Di samping itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.
“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tambah Wiku.
Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam.
Jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.
Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.
Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antar pengunjung.
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?
Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online. Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.
Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah daerah berharap pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menerapkan protokol yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari. (R/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan