Bangkok, MINA – Pengadilan Thailand mendakwa seorang mantan biksu kontroversial pada Kamis (20/7) dengan tuduhan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur, penipuan, dan pencucian uang, setelah ia diekstradisi dari Amerika Serikat (AS).
Thailand adalah negara mayoritas Buddha dengan sekitar 300.000 biksu berjubah oranye, namun kaum biarawan di sana diliputi oleh skandal tingkat tinggi.
Wiraphon Sukphon (37) ditangkap pada saat tiba di bandara utama Bangkok Rabu (19/7) malam dari AS, tempat dia mendirikan pusat pengajaran agama Buddha tidak resmi. Ia melarikan diri dari Thailand pada 2013 setelah dikeluarkan dari Sangha – komunitas atau asosiasi para biarawan.
“Dia tiba pada hari Rabu di Bangkok mengenakan jubah biksu meski telah dikeluarkan dari asosiasi biarawan,” kata Bangkok Post.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Wiraphon menghadapi lima tuduhan, termasuk memperkosa anak di bawah 15 tahun, yang akan dapat membuatnya dijerat hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Pengadilan Pidana telah setuju untuk mengadili kasus Wiraphon,” kata Worranan Srilum, seorang juru bicara Departemen Investigasi Khusus (DSI) seperti dilaporkan Channel NewsAsia.
Wiraphon, yang membantah semua tuduhan yang dikaitkan kepadanya, dibawa ke Penjara Remand di Kota Bangkok setelah persidangan. Dia tidak mengajukan permohonan jaminan, menurut pengacaranya.
Ia menjadi berita utama pada tahun 2013 saat sebuah rekaman video yang beredar di internet menunjukkan dia bersama dua biksu lain sedang naik jet pribadi, memakai kacamata hitam, dan menenteng tas mewah Louis Vuitton. Video itu sontak dikecam publik dan membuat sang biksu dijuluki ‘bisu jetset’.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Wiraphon tidak hanya diduga menyalahgunakan sumbangan umatnya untuk kepentingan pribadi, juga dilaporkan menjalin hubungan intim dengan sejumlah wanita.
Pada 2013, Kantor Antipencucian Uang Thailand mengungkapkan bahwa biksu tersebut memilki antara 10 dan 16 rekening bank bernilai 200 juta baht (sekitar Rp79 miliar), yang diduga terakumulasi dari sumbangan untuk vihara.
Selain itu, melalui proses penyelidikan, pihak penegak hukum menyita aset Wiraphon bernilai US$770.000 (sekitar Rp10 miliar), mobil mewah Porsche dan Mercedes Benz, tanah, dan beberapa rekening bank, motor Harley-Davidson, dan sebuah Vespa. (T/R11/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu