Oleh Illa Kartila – Redaktur Senior Miraj Islamic News Agency (MINA)
Semakin panjang dan lamanya antrian untuk melakukan ibadah haji, membuat para calon jamaah memilih alternatif menjalankan ibadah umroh. Mereka beralasan, daripada tidak kesampaian berhaji ke Tanah Suci Mekkah – bisa jadi karena usia yang bertambah tua, sakit, meninggal atau faktor lainnya – lebih baik melaksanakan umroh dulu.
Maklum, untuk bisa pergi ke Mekkah, orang Indonesia yang baru mendaftar harus antre di belakang 2,3 juta calon anggota jamaah haji, yang masa tunggunya bisa sampai 15 tahun. Walhasil, tiga tahun terakhir ini, jumlah peminat umroh pun melonjak tajam.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), sebelumnya jamaah umroh Indonesia rata-rata hanya 150-200 ribu orang per tahun. Tapi tahun 2014 mencapai 700 ribu. Tahun 2015 rata-rata setiap bulan 5.602 orang berangkat ke Mekkah untuk berumroh. Jumlah tersebut bertambah selama bulan puasa, awal Idul Fitri, dan hari-hari besar keagamaan Islam lainnya, serta hari libur sekolah sehingga diprediksi mencapai satu juta orang.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Di tengah minat umroh yang terus meningkat ini, rupanya banyak biro perjalanan yang mencari kesempatan dalam kesempitan. Penipuan dan penelantaran jamaah umroh terus terjadi. Ada yang gagal berangkat, ada yang berangkat lalu “dibuang” di tengah jalan, di Batam, Singapura, atau Kuala Lumpur. Ada pula jamaah yang sampai ke Arab Saudi, tapi tak dibelikan tiket pulang.
Modus penipuan yang paling sering adalah, jamaah umroh gagal berangkat padahal sudah menyetor sejumlah uang ke pihak travel. Ketika dilacak, kantor agen perjalannya sudah ditutup dan para personilnya raib entah ke mana.
Menurut Inspektur Jenderal Kementrian Agama, M. Jasin banyaknya jumlah jamaah perjalanan umroh ini berpotensi menimbulkan masalah. Instansinya sering menerima laporan calon jamaah umroh yang gagal berangkat padahal mereka sudah berada di bandara.
Mengingat banyaknya kasus penipuan umroh, dia meminta masyarakat berhati-hati dalam memilih biro perjalanan. “Supaya aman, masyarakat tidak perlu ragu mencari informasi di Kemenag mengenai travel umroh mana saja yang rekam jejaknya baik, aman, dan terpercaya.”
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Gagal Berangkat Umroh
Polresta Bekasi Kota misalnya, sedang menangani kasus dugaan penipuan pemberangkatan umroh ke Arab Saudi atas 1.030 calon jamaah dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka seharusnya sudah diberangkatkan pada 12 Desember 2015. “Namun sampai tanggal itu lewat, belum juga diberangkatkan,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti.
Kasus ini berawal dari laporan 25 perwakilan calon jamaah kepada polisi perihal dugaan penipuan oleh sebuah biro perjalanan umroh PT LSS. Pertusahaan ini berkantor pusat di Jl Pagelaran Setu, Ruko Leo Blok C/5 Cipayung, Jakarta Timur dan cabangnya di Jl. Wibawamukti II No.26, Kel Jatiluhur, Kota Bekasi.
Perusahaan itu diketahui sudah beroperasi sejak 2,5 tahun dan berhasil menarik lebih dari seribu calon jamaah umroh dari Jakarta, Sumatera Barat, Jambi dan Palembang. “Para calon jamaah mulai mendaftar berangkat dan mencicil biaya serjak Januari sampai Juli 2015. Rata-rata masing-masing membayar Rp13,3 juta untuk visa dan tiket umroh,” kata Puji.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Biro perjalanan itu beralasan, tertundanya keberangkatan para calon jamaah akibat belum siapnya tiket pesawat dan penginapan di Madinah.
Di Jawa Tengah, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Kendal diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Pasalnya, Eko Edi Susanto diduga telah melakukan serangkaian penipuan berkedok biro jasa penyelenggara haji dan umroh yang merugikan para korbannya hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Modusnya, tersangka menawarkan paket umrah murah dan ibadah haji tanpa daftar tunggu. Kemudian dia mengelola uang dari calon jamaah umrah dan haji ini untuk bisnis perdagangan valas. Buat lebih meyakinkan para korbannya, tersangka juga ‘mencatut’ nama pengelola jasa penyelenggara haji dan umroh milik salah satu ustadz kondang, Ahmad Al Habsyi.
“Dengan kiat itu, tersangka telah menghimpun sedikitnya 823 jamaah umrah dan 14 orang calon jamaah haji khusus,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP Musni Arifin.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Menurut Musni, para korban tergiur dengan janji tersangka yang bisa menyelenggarakan ibadah umroh dengan biaya murah, hanya Rp12,5 juta per orang. Ini lebih murah dibandingkan biaya yang umumnya berkisar antara Rp20 hingga Rp25 juta per orang. “Selisih biaya ini, ditutup melalui bisnis valas dengan menghimpun dana calon jamaah yang sudah masuk.”
Kedok tersangka terbongkar berkat laporan Farikhin Juwanda, pengelola jasa perjalanan haji dan umroh yang selama ini juga bekerja sama dengan Al Habsyi Management. Tersangka melakukan kerjasama menghimpun calon jamaah untuk diberangkatkan melalui biro perjalanan haji dan umrah Farikhin.
Umumnya para calon jamaah umroh ini sudah langsung membayar dimuka dengan dijanjikan waktu keberangkatan. Total uang para korban yang sudah disetorkan kepada tersangka mencapai Rp 14 miliar. Memang 164 orang jamaah sudah diberangkatkan ibadah umrah, namun biayanya menggunakan uang Farikhin sebesar Rp 4 miliar.
“Tersangka belum menyetorkan biaya yang dihimpun kepada Farikhin, hingga korban ini melapor ke Polda Jateng,” kata Musni.
Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?
Lima Pasti Umroh
Maraknya aksi penipuan oleh oknum-oknum biro perjalanan membuat Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis meminta para calon jamaah untuk memastikan 5 (lima) hal agar tidak tertipu oleh janji dan harga murah yang ditawarkan penyelenggara umrah.
Ke-5 pasti itu adalah: (1) Pastikan Travel Berizin klik Daftar Penyelenggara Umrah Berizin, (2) Pastikan Penerbangan dan Jadual Keberangkatan, (3) Pastikan Program Layanannya, (4) Pastikan Hotelnya, dan (5) Pastikan Visanya.
Program “5 Pasti Umrah” itu menurut Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, merupakan sosialisasi Kemenag bagi masyarakat dalam memilih dan mengikuti paket ibadah ke tanah suci, sehingga mereka terhindar dari penipuan dan menjamin kenyamanan beribadah. “Jangan sampai hanya karena tak tahu, masyarakat jadi korban.”
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Tips pertama dalam program tersebut adalah “Pastikan biro travel berizin”. Kementerian menyediakan akses informasi secara terbuka dalam situs resmi yang berisi daftar seluruh biro travel umroh dan haji yang telah mendapat izin. Hanya biro travel yang memenuhi persyaratan termasuk fasilitas di tanah suci yang dapat izin.
“Kalau tak terdaftar, berarti tak berizin. Jangan beli paket dari travel itu meski murah,” kata Lukman sambil menambahkan kementerian melarang keras praktek penitipan pendaftaran travel dan memastikan sanksi. Travel tak berizin tak boleh menumpang nama di travel berizin dalam menjaring jemaah. Kedua travel tersebut bisa diberi sanksi dari teguran hingga pidana.
Tips kedua, “Pastikan waktu keberangkatan dan kepulangannya”. Banyak masalah yang muncul yaitu jemaah umroh tak bisa kembali ke tanah air karena tiket pulang tak ada. Travel seolah tak bertanggung jawab setelah jemaah berada di Tanah Suci.
Masyarakat hendaknya mengecek tanggal, waktu, dan tiket keberangkatan serta kepulangan. Normalnya, perjalanan udara menuju Arab Saudi sekitar sembilan jam. Masyarakat diimbau untuk memilih travel yang memesankan tiket penerbangan langsung. Jika memang harus transit, para calon jamaah harus memastikan waktu transit dan penerbangan lanjutan dengan pesawat yang sama. “Waktu keberangkatan itu maksimal satu bulan setelah resmi mendaftar,” katanya.
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Ketiga, “Pastikan harga dan fasilitas pelayanannya”. Semakin murah biaya umroh tentu berpengaruh pada jenis fasilitas yang akan didapat. Jangan percaya paket murah yang menjanjikan fasilitas mahal. Jangan juga percaya paket yang sangat murah karena kemungkinan tak memikirkan pelayanan selama ibadah, misalnya lokasi sangat jauh dari penginapan ke tempat ibadah.
“Jangan pakai paket investasi, kalau mereka hilang akan sulit. Paket yang harus didapat jamaah itu konsumsi, transportasi, guide, asuransi, dan manasik,” kata Menag.
Tips keempat “Pastikan hotel atau penginapan”. Kementerian meminta calon jemaah untuk memastikan tempat penginapan sesuai standar yaitu minimal bintang tiga. Selain itu, lokasinya tak boleh lebih dari satu kilometer dari tempat ibadah. Meski demikian, dari seluruh paket yang ada, masyarakat diminta mempertimbangkan soal biaya dan usia. Kalau sudah lanjut usia lebih baik pilih yang agak mahal supaya lokasi penginapan lebih dekat.
Kelima, “Pastikan visa umroh”. Menurut Lukman, visa hanya dikeluarkan perwakilan Pemerintah Arab Saudi di Indonesia. Hanya beberapa travel resmi yang memiliki izin untuk mengurus visa tersebut. Travel yang tak bisa menjamin visa berpotensi penipuan. Calon jamaah harus memastikan telah mendapat visa resmi minimal tiga hari sebelum berangkat.
Baca Juga: Dentuman Perang Memisahkan Sepasang Calon Pengantin
“Kalau visanya tak resmi atau kadaluwarsa, maka para jamaah berpotensi ditangkap dan dipulangkan,” katanya.
Langkah Hukum
Sesungguhnya jika para calon jamaah umroh batal berangkat karena ditipu oleh biro perjalanan, mereka bisa melapor ke polisi karena sudah ada UU no. 34 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2009 mengenai Perubahan Atas UU No. 13 tahun 2008 yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji.
Penyedia jasa travel haji/umroh sebagai penyelenggara ibadah haji khusus seperti disebut dalam pasal 1 angka 15 UU 13/2008, adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara ibadah haji khusus yaitu (Pasal 40 UU Perpu 2/2009).
Baca Juga: Bela Masjid Al-Aqsa Sepanjang Masa
Kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara adalah: a. menerima pendaftaran dan melayani jamaah haji khusus yang telah terdaftar sebagai jamaah haji; b. memberikan bimbingan ibadah haji; c. memberikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan secara khusus; dan d. memberangkatkan, memulangkan, melayani jamaah haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan jamaah haji.
Menurut situs Hukum Online, berdasarkan pasal 64 ayat (1) UU 13/3008, sanksi bagi penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Baluki menyebutkan, penipuan terhadap calon jamaah umroh lewat sistem pemasaran berantai (MLM) mulai marak dua tahun lalu. Masyarakat diiming-imingi paket umrah dengan harga hanya Rp3 juta, tapi syaratnya mereka harus merekrut sejumlah calon anggota jamaah lain.
Awalnya, biro perjalanan tersebut bisa memberangkatkan peserta yang berada di puncak piramida jaringan mereka. Lama-kelamaan, anggota jaringan semakin banyak dan sulit dikontrol. “Mereka sampai tak tahu lagi berapa banyak yang direkrut dan harus berangkat kapan,”katanya.
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
Setelah sistem pemasaran berantai itu dilarang, menurut Baluki, tahun lalu muncul modus penipuan baru. Banyak kelompok menawarkan umroh dengan biaya lebih mahal dari MLM, tapi masih lebih murah daripada tarif umum – sekitar Rp 20 juta–yakni Rp 13 juta.
Modus ini antara lain menunda keberangkatan umroh selama satu-dua tahun. Agar masyarakat percaya, kelompok itu biasanya memberangkatkan dulu sejumlah tokoh. Sepanjang perjalanan umrah, mereka ini dilayani dengan baik. Begitu pulang ke Indonesia, tokoh itu diminta ikut mempromosikan umroh sistem inden tersebut.
Akibat adanya akumulasi janji biro umroh semacam itu, menurut Himpuh, bakal terjadi “ledakan” kegagalan umrah. Himpuh memperkirakan jumlah agen umrah “liar” hampir sama banyak dengan agen resmi, sekitar 570 perusahaan.
Terkait dengan kian maraknya penipuan terhadap para calon jamaah umroh, Direktur Jendral Haji dan Umroh, Abdul Jamil memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap munculnya travel-travel umroh penipu. “Jamaah jangan mudah tergiur dan percaya dengan harga murah yang ditawarkan.” (R01/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)