BJ Habibie Dukung Hukum Potong Tangan Bagi Koruptor Di Aceh

ICMI
ICMI

Jakarta, 8 Rabi’ul Akhir 1437/18 Januari 2016 (MINA) –  Ketua Lembaga Konsultasi dan Mediasi Bersama (LKMB), Muchsin Bani Amin (70) mengatakan, Mantan Presiden RI, Bacharuddin Jusuf Habibie, dan ratusn tokoh nasional, mendukung usulan sanksi potong tangan bagi para di Aceh yang merupakan Daerah Istimewa berbasis .

Bentuk dukungan yang diberikannya dengan cara menandatangi risalah penelitian tentang pidana potong tangan bagi koruptor yang dilakukan oleh Muchsin. Demikian laporan dari laman resmi Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin 18/1.

Muchsin yang mantan Hakim Pengadilan Agama dan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala, menjelaskan kepada wartawan, penelitian tersebut sudah dilakukannya sejak 2011. Selama itu pula dia melakukan jajak pendapat terhadap 400 tokoh lokal dan nasional, salah satunya .

“Saya langsung mendatangi kediaman Pak Habibie untuk meminta pendapat dan dukungannya,” ujar Muchsin.

Dukungan tersebut disampaikan para tokoh dan lembaga dalam bentuk tanda tangan langsung dan tertulis yang dia pilih secara acak. Selama melakukan penelitian, Muchsin sudah menemui sekitar 150 tokoh dan beberapa lembaga di Aceh.

Sementara ditingkat nasional dirinya berhasil menjumpai 250 orang. Jajak pendapat tersebut juga diminta kepada semua pemuka agama di Indonesia.

“Sebanyak 400 koresponden saya telah mendukung hukuman potong tangan bagi koruptor. Penelitian ini saya lakukan atas inisiatif sendiri dan biaya sendiri. Hasil penelitian ini sudah saya berikan kepada Gubernur Aceh melalui asistennya beberapa waktu lalu,” tutur Dosen Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala ini.

Mantan hakim Pengadilan Agama ini menyatakan, dorongan dirinya melakukan jejak pendapat karena tidak sanggup melihat merajalelanya para koruptor di Indonesia. Ia menambahkan, saat ini perkara korupsi sudah berada dititik nadir. Karena itu, dirinya terdorong melakukan jejak pendapat terkait pidana potong tangan terhadap koruptor untuk kemudian diserahkan kepada Gubernur Aceh dan DPRA.

“Meunyoe broek eungkot jet taboh sira, tapi nyoe sira kabroek, peu yang akan taboh (jika ikan busuk bisa kita kasih garam, tapi jika garamnya sudah busuk apa yang akan kita bubuhkan). Sekarang yang membuat hukum adalah DPR, tapi mereka yang banyak menjadi koruptor. Begitu juga dengan hakim, jaksa, dan polisi, termasuk pejabat dan kelompok partai politik,” ujarnya.

Dia mengatakan, korupsi sulit dihilangkan jika negara masih memberlakukan aturan yang diciptaan oleh manusia. Namun apabila hukum Tuhan diterapkan, maka prilaku korupsi akan hilang.

“Kalaupun kita lihat di Cina koruptor dihukum mati, itu karena kepanikan karena tidak ada dasar. Kalau kita ada dasar Surat Al Maidah ayat 38 yang menegaskan bahwa pencuri laki-laki dan pencuri perempuan dihukum dengan ,” ungkapnya.

Karena itu dia berharap, dengan adanya hasil penelitian itu Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menjajaki untuk merancang dan melahirkan qanun potong tangan bagi koruptor. Menurutnya, Qanun Jinayah memang sudah ada di Aceh, tapi tak ada pidana potong tangan bagi koruptor di dalamnya.

“Saya minta pada saat penyerahan hasil ini nanti agar diundang semua koresponden dan bupati serta wali kota se Aceh,” pungkas Muchsin.

Secara terpisah, anggota DPRA dari Partai PKS, Bardan Sahidi, memberikan apresiasi atas upaya atau ijtihad yang Muchsin.

Dia meminta pemerintah harus menindaklanjuti hasil penelitian itu untuk diformalkan menjadi aturan, apakah diqanunkan atau dipergub.

“Kalau diqanunkan bisa diusulkan melalui Pemerintah Aceh atau bisa menghubungi langsung fraksi di DPRA. Kemudian nantinya fraksi akan memasukkan usulan tersebut dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) komulatif terbuka apabila sifatnya mendesak dan penting. Ijtihat itu akan bermakna jika dilegalkan secara formal,” ujar Sahidi.

Dia mengungkapka, sangat setuju dengan usulan Muchsin Bani Amin, karena kondisi korupsi di Indonesia sudah sekarat. Kendati demikian, saat ini sudah memiliki beberapa qanun untuk memperkuat penegakan di Aceh seperti Qanun Jinayah dan Qanun Pembagian Kewenangan Pelaksanaan Syariat Islam Antara Pemerintah Aceh dan Kabupaten Kota. (T/P006/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.