Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin PT EMM Tidak Dicabut, Pemerintah Aceh Tempuh Judicial Review

Admin - Jumat, 19 Juli 2019 - 11:24 WIB

Jumat, 19 Juli 2019 - 11:24 WIB

1 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Gugatan terhadap izin tambang PT. Emas Mineral Murni (PT EMM) yang dilayangkan pemerintah Aceh usai adanya aksi demo oleh mahasiswa pada bulan April lalu, belum menunjukan hasil.

Menurut tim penyelesaian sengketa PT EMM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak akan mencabut izin PT EMM terhadap eksploitasi emas yang ada di Beutong Ateuh, Nagan Raya, Aceh.

Pemerintah Aceh rencananya akan menggugat Peraturan Menteri (Permen) ESDM ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai gugatan Permen yang tidak mengecualikan Aceh sebagai daerah khusus saat izin tambang diberikan oleh BKPM ke PT EMM.

Gugatan Permen tersebut sebenarnya tidak membawa pengaruh besar terhadap izin PT EMM, pemerintah Aceh menilai, peluang tersebutlah yang memiliki celah untuk digugat.

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

“Kalau judicial review lebih mudah karena yang digugat peraturan mentri, karena dianggap bertentangan dengan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA), jalur ini besar peluang kita untuk gugat,” kata Ketua Tim Percepatan Penanganan PT EMM Muhammad Jafar, Jumat (19/7).

Menurutnya, putusan pengadilan terhadap judicial review itu akan berlaku sejak putusan tersebut diberlakukan, pengaruhnya terhadap izin berikutnya yang dikeluarkan oleh BKPM terhadap izin tambang yang ada di Aceh.

Judicial review tidak ngaruh terhadap izin PT EMM, pengaruhnya itu ke izin tambang yang dikeluarkan kedepannya,” kata Jafar.

Dalam UUPA, pemberian ijin tambang di Aceh hanya boleh dikeluarkan pemerintah Aceh, bukan pemerintah nasional. Peluang inilah yang dianggap punya celah terhadap gugatan.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Namun hasil gugatan tersebut juga menjadi celah untuk pemerintah Aceh mendesak BKPM meninjau kembali izin PT EMM.

Karena kewenangannya tidak sesuai dengan UUPA dan PP no 3 tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah Aceh bersifat nasional.

“Untuk saat ini itu yang bisa kita lakukan,” pungkasnya.

Jalur lain yang akan ditempuh pemerintah Aceh yakni bertemu langsung dengan BKPM, saat ini pemerintah Aceh belum pernah betemu secara langsung dengan pihak BKPM untuk menanyakan perihal izin yang dikeluarkan mereka.

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

“Anggota tim kita sudah bertemu dengan BKPM, tapi itu pembahasannya terkait rencana pertemuan antara pemerintah Aceh dengan BKPM, jadi baru sebatas itu,” ungkapnya.

Jafar menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lokasi PT EMM di beutong ateuh, setelah itu secara tim pihaknya akan bertemu dengan BKPM selaku pemberi izin terhadap PT EMM. (L/AP/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia