Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BKSAP Dorong Pemerintah Lakukan Aksi Nyata dalam Konflik Palestina

Fauziah Al Hakim - Selasa, 25 Juli 2017 - 20:27 WIB

Selasa, 25 Juli 2017 - 20:27 WIB

281 Views ㅤ

Jakarta, MINA –  Ia mendesak pemerintah untuk mengirim Menteri Luar Negeri RI hingga pasukan perdamaian.

“Kami (DPR, red) minta pemerintah Indonesia pro aktif. Saat ini memang sudah dilakukan respons terhadap Palestina dari pemerintah. Tetapi harus ada tindak lanjut nyata. Apalagi kedekatan emosional Indonesia dengan Palestina cukup dekat,” tegas Nurhayati dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).

Dikutip dari rilis DPR, lebih lanjut ia mengatakan, BKSAP sudah melakukan beberapa upaya, diantaranya membangun komunikasi dengan Inter-Parliamentary Union (IPU) untuk meminta Israel menghentikan serangan. Selain itu, IPU juga diminta mendesak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk segera mengambil sikap.

“Israel sudah di luar batas yang bisa di toleransi, karena ini kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis. Dunia sudah sepakat penyelesaian lewat two state solution (Solusi dua negara). Tapi Israel telah melanggar kesepakatan PBB yang menegaskan hukum internasional tentang hak beragama dan pelanggaran mengubah status tempat suci,” tegasnya.

Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza

Nurhayati mengatakan, Pemerintah harus mendesak PBB untuk memaksa Israel mematuhi semua instrument hukum internasional. Pasalnya dengan jelas Israel melanggar sejumlah Resolusi PBB, khususnya resolusi PBB nomor 46 (17 April 1948) tentang Permasalahan Palestina, 271 (15 September 1969) tentang Timur Tengah, dan 452 (20 Juli 1979) tentang wilayah yang diduduki Israel.

Kemudian, 672 (12 Oktober 1990) tentang wilayah yang diduduki Israel, 1073 (28 September 1996) tentang situasi di Al-Quds, Nablus, Ramallah, Bethlehem, dan Jalur Gaza, 1322 (17 oktober 200) tentang Timur Tengah termasuk Permasalahan Palestina, dan 2334 (23 Desember 2016) tentang Permasalahan Timur Tengah.

“Sebagian di antara resolusi tersebut secara khusus menegaskan hukum internasional mengenai hak-hak beragama dan melarang Israel mengambil tindakan untuk mengubah status tempat-tempat suci di Al-Quds, terutama kami menyesalkan penodaan Masjid Al-Aqsha,” ungkapnya.

DPR melalui BKSAP, berkomitmen memperjuangkan nasib Palestina secara aktif di pelbagai forum parlemen dunia seperti IPU dan PUIC.

Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel

“Kami berjuang menggolkan resolusi, rekomendasi, maupun keputusan-keputusan yang membela kemerdekaan dan kebebasan Palestina,” komitmen politisi asal dapil Jawa Timur itu. (T/R05/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Rekomendasi untuk Anda