Jakarta, MINA – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengajak semua pihak untuk mengawal implementasi kesepakatan gencatan senjata antara Zionis srael dan Hamas. Apalagi entitas penjajah itu memiliki kebiasaan melanggar kesepakatan.
“Saya juga memperingatkan komunitas internasional ihwal kebiasaan Israel yang kerap kali melanggar kesepakatan sepihak. Tanda-tanda itu sudah ada. Hanya selang beberapa jam setelah kesepakatan itu diumumkan, Gaza utara kembali dihantam serangan udara brutal Israel yang menargetkan warga sipil termasuk anak-anak dan perempuan. Ini yang harus kita waspadai bersama,” kata Mardani di Jakarta, Kamis (16/1), mengutip Antara.
Dia juga meminta semua pihak untuk mengawal kesepakatan gencatan senjata Zionis Israel-Hamas yang baru akan berlaku selama enam pekan atau 42 hari itu hingga menjadi kesepakatan yang permanen.
“Ini memang tidak ideal, tapi ini cukup sebagai permulaan untuk menghentikan genosida,” ucapnya.
Baca Juga: Polemik Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Etiskah?
Mardani pun memandang positif kesepakatan gencatan senjata yang berhasil dicapai antara Hamas dengan Zionis Israel, meski implementasi tersebut terlambat dari mandat resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2735 yang disahkan pada Juni tahun 2024.
“Kita harus memastikan melalui gencatan senjata ini untuk secepatnya menghentikan genosida di Jalur Gaza, kembali akses aman masuknya bantuan kemanusiaan, dan menarik seluruh pasukan Israel dari Jalur Gaza,” ujarnya.
Meski demikian, Mardani mengingatkan bahwa gencatan senjata tersebut tidak serta merta bermakna lolosnya para pelaku genosida.
“Kesepakatan gencatan senjata ini jangan membuat dunia lupa untuk membawa dan menghukum Israel di Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional,” imbuhnya.
Baca Juga: Sukamta: Gencatan Senjata Langkah Penting Pulihkan Situasi Kemanusiaan di Palestina
Anggota Komisi II DPR RI itu menekankan pula urgensi pengembalian peran The United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA), menyusul pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA beroperasi pada Oktober 2024 lalu.
“Hukum internasional mewajibkan kekuatan pendudukan untuk menyetujui dan memfasilitasi program bantuan, serta memastikan makanan dan perawatan medis,” tuturnya.
BKSAP DPR RI, lanjut Mardani, berencana akan membawa keputusan ilegal parlemen Zionis Israel tersebut ke forum Inter-Parliamentary Union (IPU).
“Ini karena UNRWA adalah napas bagi lebih dari enam juta pengungsi Palestina,” ucap dia.
Baca Juga: Dana Zakat untuk Program MBG, IZW Khawatirkan Tidak Tepat Sasaran
Tercapainya gencatan senjata untuk menghentikan agresi Zionis Israel di Jalur Gaza diumumkan Perdana Menteri Qatar Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani di Doha pada Rabu (15/1) waktu setempat.
Dia mengatakan kesepakatan gencatan senjata yang diharapkan mengakhiri agresi dan genosida Zionis Israel yang meluluhlantakkan Gaza tersebut terdiri dari tiga tahap yang mulai berlaku pada Ahad (19/1).[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Respon Gencatan Senjata, Ketum Persis: Israel dan Negara Penyokong di Ambang Kehancuran