Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BKSAP DPR Imbau Kawal Implementasi Gencatan Senjata Gaza 

Arina Islami Editor : Rana Setiawan - Kamis, 16 Januari 2025 - 22:57 WIB

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:57 WIB

34 Views

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera. (Foto: DPR RI)

Jakarta, MINA – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengajak semua pihak untuk mengawal implementasi kesepakatan gencatan senjata antara Zionis srael dan Hamas. Apalagi entitas penjajah itu memiliki kebiasaan melanggar kesepakatan.

“Saya juga memperingatkan komunitas internasional ihwal kebiasaan Israel yang kerap kali melanggar kesepakatan sepihak. Tanda-tanda itu sudah ada. Hanya selang beberapa jam setelah kesepakatan itu diumumkan, Gaza utara kembali dihantam serangan udara brutal Israel yang menargetkan warga sipil termasuk anak-anak dan perempuan. Ini yang harus kita waspadai bersama,” kata Mardani di Jakarta, Kamis (16/1), mengutip Antara.

Dia juga meminta semua pihak untuk mengawal kesepakatan gencatan senjata Zionis Israel-Hamas yang baru akan berlaku selama enam pekan atau 42 hari itu hingga menjadi kesepakatan yang permanen.

“Ini memang tidak ideal, tapi ini cukup sebagai permulaan untuk menghentikan genosida,” ucapnya.

Baca Juga: Hari Terakhir Pelunasan, Seluruh Kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M Sudah Terisi

Mardani pun memandang positif kesepakatan gencatan senjata yang berhasil dicapai antara Hamas dengan Zionis Israel, meski implementasi tersebut terlambat dari mandat resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2735 yang disahkan pada Juni tahun 2024.

“Kita harus memastikan melalui gencatan senjata ini untuk secepatnya menghentikan genosida di Jalur Gaza, kembali akses aman masuknya bantuan kemanusiaan, dan menarik seluruh pasukan Israel dari Jalur Gaza,” ujarnya.

Meski demikian, Mardani mengingatkan bahwa gencatan senjata tersebut tidak serta merta bermakna lolosnya para pelaku genosida.

“Kesepakatan gencatan senjata ini jangan membuat dunia lupa untuk membawa dan menghukum Israel di Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional,” imbuhnya.

Baca Juga: Penelitian Terbaru, Gen Z di AS Pro Perjuangan Palestina dan Anti Israel

Anggota Komisi II DPR RI itu menekankan pula urgensi pengembalian peran The United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA), menyusul pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA beroperasi pada Oktober 2024 lalu.

“Hukum internasional mewajibkan kekuatan pendudukan untuk menyetujui dan memfasilitasi program bantuan, serta memastikan makanan dan perawatan medis,” tuturnya.

BKSAP DPR RI, lanjut Mardani, berencana akan membawa keputusan ilegal parlemen Zionis Israel tersebut ke forum Inter-Parliamentary Union (IPU).

“Ini karena UNRWA adalah napas bagi lebih dari enam juta pengungsi Palestina,” ucap dia.

Baca Juga: ICMI Resmikan Program Desa Cendikia dan Masjid Siti Aminah Hadiwardoyo

Tercapainya gencatan senjata untuk menghentikan agresi Zionis Israel di Jalur Gaza diumumkan Perdana Menteri Qatar Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani di Doha pada Rabu (15/1) waktu setempat.

Dia mengatakan kesepakatan gencatan senjata yang diharapkan mengakhiri agresi dan genosida Zionis Israel yang meluluhlantakkan Gaza tersebut terdiri dari tiga tahap yang mulai berlaku pada Ahad (19/1).[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Dr. Rais Abdullah: Hidup Berjamaah adalah Fenomena Universal

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Indonesia
Warga Gaza sambut kesepakatan gencatan senjata (foto: Palinfo)
Palestina
Palestina
Indonesia
Indonesia
Kolom
Indonesia