Jakarta, MINA – Badan Kerja Sama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BKSAP DPR RI) menginisiasi dukungan dari anggota parlemen seluruh dunia menyepakati Pernyataan Bersama menentang dan menolak keras aneksasi terbaru Israel atas wilayah Palestina.
Pernyataan Bersama tersebut dikeluarkan bertepatan dengan hari Parlemen Internasional yang jatuh setiap tanggal 30 Juni.
Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menjelaskan, saat ini Pernyataan Bersama tersebut telah mendapat dukungan sekitar 215 anggota parlemen dari berbagai negara.
Dukungan anggota parlemen dari berbagai negara itu antara lain dari Turki, Yordania, Amerika Serikat, Maladewa, Kuwait, Qatar, Aljazair, Maroko, Ghana, Brazil, Tunisia, Finlandia, Mauritania, Austria, Polandia, Belgia, Tajikistan, Inggris, Libya, Italia, Afrika Selatan, dan lainnya, dan hingga saat ini dukungan tersebut terus bergulir.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
“Aneksasi formal tersebut merupakan pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional dan tatanan berbasis aturan global,” kata Fadli saat Konferensi Pers bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al Shun dan penyerahan Piagam “Pernyataan Bersama Anggota Parlemen Berbagai Negara Menentang Aneksasi Israel terhadap Wilayah Palestina; Inisiatif yang diluncurkan oleh Indonesia” di Media Center DPR RI Jakarta, Selasa (1/7).
Selain Dubes Al Shun, hadir juga Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Febrian Alphyanto Ruddyard serta tiga Wakil Ketua BKSAP DPR RI yakni Charles Honoris (F-PDI Perjuangan), Putu Supadma Rudana (F-Demokrat), dan Mardani Ali Sera (F-PKS).
“Kami menegaskan kembali solidaritas dan komitmen kami kepada rakyat Palestina, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, dan terciptanya Palestina yang merdeka,” pungkas Fadli saat membacakan salah satu isi pernyataan bersama tersebut.
Fadli menegaskan pihaknya mengutuk keras rencana terbaru aneksasi Israel atas sekitar 30 persen wilayah Tepi Barat dan Lembah Yordania milik Palestina.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat diterima dari aspek apapun terutama norma dan hukum internasional seperti pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 242 tahun 1967 kemudian diperkuat dengan Resolusi DK-PBB No. 338 tahun 1973 yang menyerukan Israel menarik diri dari wilayah-wilayah yang diduduki dalam Perang Enam Hari tahun 1967 termasuk wilayah Tepi Barat
Fadli Zon, yang juga Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Gerindra, mengingatkan dampak terburuk dari aneksasi tersebut yaitu masa depan eksistensi negara Palestina.
Aneksasi terbaru tersebut dan aneksasi-aneksasi sebelumnya atas wilayah Palestina semakin mereduksi wilayah Palestina yang bahkan berdasarkan proposal Trump terbaru hanya akan tersisa sekitar 15% dari keseluruhan wilayah Palestina sebelum dijajah Israel.
Dubes Palestina untuk Indonesia Zuhair Al Shun memberikan apresiasi terhadap upaya dan inisiasi yang disampaikan BKSAP DPR RI ini. Menurutnya, dukungan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat dna pemerintah Indonesia sangat besar dan penting.
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel
“Aneksasi bukan sesuatu yang baru lagi. Aneksasi ini direncanakan dengan baik dari rentetan terstruktur pada masa awal pendirian sepihak Israel hinga sampai hari mereka berupya untuk terus menggagalkan pendirian Negara Palestina yang berdaulat dan merdeka. Untuk itu Aneksasi ini wajib ditolak,” tegasnya.
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu RI Febrian Alphyanto Ruddyard inisiatif yang digagas parlemen Indonesia ini patut didukung bersama. Dia mengatakan, pihaknya akan membantu semaksimal mungkin untuk bisa membawa inisiatif ini lebih banyak dukungan lagi.
“Satu isu yang bisa menyatukan seluruh bangsa Indonesia tanpa pandang bulu maka salah satunya adalah isu Palestina. Ini sudah jelas ada di mandat konstitusi kita. Sehingga ini menjadi tanggung jawab kita. Sampai Palestina merdeka ada hutang ini dari kita,” pungkasnya.
Parlemen sebagai representasi kehendak rakyat yang peran strategisnya diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi ARES/72/278 yang menetapkan 30 Juni sebagai international Parliamentarism Day atau Hari Parlemen Internasional.
Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza
Pada Hari Parlemen Internasional ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara sungguh-sungguh berkomitmen penuh menggalang dukungan untuk terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.(L/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Paus Fransiskus Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan