Banda Aceh, MINA – Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Aceh kembali melepasliarkan dua ekor satwa yang dilindungi ke habitat aslinya.
Kedua ekor satwa tersebut yakni kukang (Nycticebus coucang) atau Greater Slow Loris dan seekor elang laut dada putih (Haliaeetus leucogaster). Demikian Dokter Hewan BKSDA Aceh Taing Lubis menjelaskan, Jumat (2/8).
Pelepasan kedua ekor satwa tersebut dilakukan BKSDA di kawasan pengunungan hutan lindung di kabupaten Aceh Besar.
Ia menyebutkan, satwa tersebut sudah menunjukkan tanda liar, kondisi yang sehat lincah dan aktif, sehingga layak untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Kedua satwa tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA dari masyarakat. Taing mengingatkan agar warga tidak memelihara satwa jenis dilindungi, lantaran dapat mengganggu populasi satwa tersebut di alam liar.
“Kita terus sosialisasi kepada masyarakat, untuk tidak pelihara hewan dilindungi, jika kedapatan akan berurusan dengan hukum,” jelas Lubis.
Di lokasi terpisah, BKSDA Aceh juga ikut melepasliarkan seekor Beruk di kawasan gunung Paro Aceh Besar. Beruk merupakan primata asli Indonesia yang kerap dipelihara oleh warga.
Meski tidak menyandang sebagai status satwa dilindungi, Taing menyarankan agar untuk tidak memelihara hewan jenis tersebut, apalagi ikut dalam atraksi seperti topeng monyet.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Ia mengingatkan, ada penyakit yang berbahaya yang dapat menular ke manusia, seperti TBC, Rabies, Hepatitis, Leptospirosis, Tetanus, dan Cacing parasit. (L/AP/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren