BKSDA Aceh Lepasliarkan Kukang dan Elang Laut Dada Putih

Banda , MINA – Balai Konservasi Sumberdaya Alam () Aceh kembali melepasliarkan dua ekor satwa yang dilindungi ke habitat aslinya.

Kedua ekor satwa tersebut yakni (Nycticebus coucang) atau Greater Slow Loris dan seekor (Haliaeetus leucogaster). Demikian Dokter Hewan BKSDA Aceh menjelaskan, Jumat (2/8).

Pelepasan kedua ekor satwa tersebut dilakukan BKSDA di kawasan pengunungan hutan lindung di kabupaten Aceh Besar.

Ia menyebutkan, satwa tersebut sudah menunjukkan tanda liar, kondisi yang sehat lincah dan aktif, sehingga layak untuk dikembalikan ke habitat aslinya.

Kedua satwa tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA dari masyarakat. Taing mengingatkan agar warga tidak memelihara satwa jenis dilindungi, lantaran dapat mengganggu populasi satwa tersebut di alam liar.

“Kita terus sosialisasi kepada masyarakat, untuk tidak pelihara hewan dilindungi, jika kedapatan akan berurusan dengan hukum,” jelas Lubis.

Di lokasi terpisah, BKSDA Aceh juga ikut melepasliarkan seekor Beruk di kawasan gunung Paro Aceh Besar. Beruk merupakan primata asli Indonesia yang kerap dipelihara oleh warga.

Meski tidak menyandang sebagai status satwa dilindungi, Taing menyarankan agar untuk tidak memelihara hewan jenis tersebut, apalagi ikut dalam atraksi seperti topeng monyet.

Ia mengingatkan, ada penyakit yang berbahaya yang dapat menular ke manusia, seperti TBC, Rabies, Hepatitis, Leptospirosis, Tetanus, dan Cacing parasit. (L/AP/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.