BKSDA Lepasliarkan Orangutan Sumatra

Besar, MINA – Balai Konservasi Sumberdaya Alam () Aceh kembali melepasliarkan Seekor (Pongo abelii) hasil penyelamatan oleh personil Resor Konservasi Tapaktuan Seksi Konservasi Wilayah Dua Subulussalam pada 21 Februari 2019 lalu, di kawasan Cagar Alam, Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Orangutan Sumatera yang diberi nama Lamtuha berjenis kelamin jantan tersebut diperkirakan berusia 25 Tahun dengan bobot berat mencapai 60 kg, dievakuasi oleh tim dikarenakan terisolir dan berada di areal pembukaan lahan Kelapa Sawit, pada Sabtu (23/2).

Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo mengatakan, sebelum dilepasliarkan, orang utan tersebut ditempatkan terlebih dahulu di stasiun Reintroduksi, Taman Wisata Aceh, Jantho.

“Lamtuha hasil penyelamtan personel Resor Konservasi Tapaktuan Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam BKSDA Aceh dibantu tim YEL-SOCP pada 21 Februari 2019,” kata Sapto.

Orangutan Sumatera merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lembaga konservasi internasional IUCN menyebutkan orang utan Sumatera berstatus kritis dan terancam punah.

Menurut Sapto, penyebaran Orangtan Sumatera di Provinsi Aceh meliputi 11 kabupaten/kota dengan jumlah sekitar 13 ribu individu dan luasan habitat mencapai 16,7 ribu kilometer persegi.

“BKSDA bersama mitra kerja terus berupaya menyelamatkan orang utan di Provinsi Aceh. Kepada masyarakat juga diharapkan dukungannya untuk menyelamatkan satwa dilindungi yang terancam punah tersebut,” lanjutnya. (L/AP/RS2)

Wartawan: Admin

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.