BNI Syariah-DSN MUI Selenggarakan Sosialisasi Fatwa Terbaru

Direktur Utama Imam Teguh Saptono (tengah) dan Wakil Ketua - Adiwarman Karim (sebelah kanan) {Foto: MINA)

Jakarta, 22 Jumadil Akhir 1438/ 21 Maret 2017 (MINA) – BNI Syariah bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyelenggarakan acara  bertajuk Silaturahmi dan Sosialisasi Terbaru.

Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengungkapkan, “Alhamdulillah, pertumbuhan market share perbankan syariah terus bergerak positif dimana pada Desember 2016 mampu melampaui trap 5 persen.”

”Pencapaian ini tentu kerja keras seluruh stakeholders yang mendukung tumbuhnya market share perbankan syariah di Indonesia termasuk bergabungnya beberapa bank daerah yang memutuskan untuk berkonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS),” kata Imam di Jakarta, Selasa (21/3).

Dia berharap ke depan lebih banyak lagi BPD (Bank Pembangunan Daerah) – BPD yang memilih strategi ini, untuk menopang pertumbuhannya. Semakin besarnya tuntutan ummat atas jasa dan produk perbankan syariah.

Oleh karena itu, inovasi-inovasi untuk pengembangan kedepan adalah sebuah keniscayaan. Dia mengatakan, , dalam mendorong perkembangan industri syariah tersebut para pelaku keuangan syariah tentunya perlu mendapat dukungan stakeholders termasuk DSN-MUI selaku regulator pembuat fatwa.

Hadir pula pada acara tersebut Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono, Direktur Bisnis Konsumer BNI Syariah Kukuh Rahardjo, dan wakil ketua DSN MUI Adiwarman Karim.

Pada acara hari ini, juga mensosialisasikan empat (4) fatwa terkait perbankan syariah dan empat (4) fatwa non perbankan syariah diantaranya,

A. Fatwa Terkait Perbankan Syariah

a. 101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden
b. 103/DSN-MUI/X/2016 tentang Novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah
c. 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan prinsip syariah
d. 105/DSN-MUI/X/2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar

A.Fatwa Terkait Non Perbankan Syariah

a. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah
b. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah
c. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah
d. 109/DSN-MUI/X/2016 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah

”Kami berharap dengan adanya fatwa-fatwa terbaru DSN MUI ini dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terpacu dalam memberikan inovasi terbaru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.” ujar Imam. (L/R03/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: kurnia

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.