Jakarta, 3 Jumadil Akhir 1437/12 Maret 2016 (MINA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan tiga Narkotika jenis baru atau yang biasa disebut dengan new psychoactive substances (NPS).
Dengan ditemukannya tiga NPS tersebut maka saat ini Laboratorium BNN telah mengidentifikasi 41 Narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia, demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu.
NPS yang ditemukan BNN adalah AB-PINACA, THJ-2201, dan THJ-018. Ketiga Narkotika jenis baru tersebut merupakan zat yang diambil dari sampel tembakau yang distimulan oleh zat synthetic cannabinoid dengan efek yang ditimbulkan adalah halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic.
Dampak dari efek halusinogen yakni dapat menyebabkan seseorang melihat warna acak, pola, peristiwa, dan bahkan bisa melihat sesuatu yang tidak ada seolah adalah nyata.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Halusinogen menimbulkan halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran, dan dapat menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga menyebabkan seluruh perasaan dapat terganggu.
Dari penemuan ini, maka jumlah NPS yang berhasil diidentifikasi oleh BNN adalah sebanyak 41 NPS. Namun, baru 18 NPS yang sudah masuk di dalam daftar lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 13 Tahun 2014.
Di dunia, seperti dilansir oleh UNODC melalui Early Warning Advisory (EWA) on New Psychoactive Substances, Vol. 7, pada Februari 2016, yang ditayangkan pada portal resmi www.unodc.org, situasi perkembangan NPS hingga Desember 2015 telah berhasil diidentifikasi sebanyak 643 NPS dari lebih 100 negara, dan yang terbanyak adalah sintetis dari Cannabinoid.
Saat ini NPS yang beredar di pasaran, zat utamanya banyak dimodifikasi dari struktur kimia Phenethylamine, synthetic cannabinoid, dan synthetic cathinones dalam berbagai bentuk dan jenis zat yang sama.
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Zat-zat aktif baru ini menjadi tantangan terbesar bagi semua negara di dunia dalam hal penanganan permasalahan Narkoba sehingga masing-masing negara harus mewaspadai setiap tindak-tanduk upaya sindikat Narkoba dalam menghancurkan generasi bangsa.
Sasar Kalangan Produktif
Sementara itu, kejahatan narkoba berpotensi menghancurkan generasi bangsa karena menyasar kalangan produktif.
Menurut Kepala BNN, dari seluruh total populasi rakyat Indonesia ada sekitar 50% kelompok generasi produktif yang harus dilindungi dari ancaman narkoba agar tidak kehilangan potensinya. Itu artinya, BNN punya tugas yang sangat besar untuk memproteksi lebih dari 125 juta rakyat Indonesia agar tidak terjebak narkoba.(T/R05/P2)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)