Jakarta, 9 Ramadhan 1437/14 Juni 2016 (MINA) – Arman Depari, Deputi Penindakan BNN, mengatakan bahwa di Indonesia tidak ada kota atau wilayah yang bebas dari peredaran Narkoba.
Menurutnya, semua wilayah telah menjadi sasaran peredaran dan semua kalangan telah menjadi obyek pengguna, demikian keterangan pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Siapa yang berani menjamin bahwa daerahnya bebas dari peredaran Narkoba? Di Indonesia sudah mengalami wilayah darurat Narkoba. Oleh karena itu, semua pihak harus ikut berperan agar Narkoba dapat ditanggulangi, secara bersama-sama dan paralel. Bahkan semua kalangan telah menjadi korban penyalahgunaan Narkoba, mulai dari artis, politisi, pejabat, hingga masyarakat biasa”, tegasnya dalam paparannya di hadapan 99 peserta Koordinasi Nasional Tim Siber Anti Narkoba dan Radikalisme, Selasa.
Lebih lanjut Arman menyebutkan bahwa terdapat wilayah-wilayah peredaran yang dapat dilihat dari tingginya kasus. Menurutnya ada tiga besar kota sebagai tempat peredaran Narkoba tertinggi, yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Sumata Utara.
Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres
“Ada tiga kota besar yang memiliki kasus penyalahgunaan Narkoba, yaitu DKI Jakarta hingga kini masih menempati kasus tertinggi, kemudian Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Juga terdapat daerah lain sebagaimana data yang dimiliki oleh BNN”, imbuhnya.
Ditanya peserta pada sesi tanya jawab terkait penindakan para pengguna dan pengedar Narkoba yang terindikasi ada motiv politik, paman Sonya Depari yang pernah heboh di dunia maya karena aksinya pasca kelulusan sekolah, menandaskan bahwa tidak ada motif politik.
Selama kasus terdapat bukti-bukti, maka pelakuknya pasti ditindak dan diajukan ke pangadilan.
“Kami bekerja profesional. Tidak ada motiv politik terhadap pelaku pelanggaran Narkotika. Kami tidak pandang bulu. Selama ada bukti konkrit kami akan tangkap dan ajukan ke pengadilan. Apalagi setelah Kepala BNN dijabat oleh pak Budi Waseso, siapapun yang melanggar hukum dengan menyalahgunakan Narkoba akan ditindak tegas. Tidak ada pat gulipat. Sekarang sudah tidak zamannya lagi”, ungkapnya.
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
Terkait pertanyaan dari peserta wakil dari Bimas Islam, Zamroni, yang berhubungan dengan barang bukti Narkoba yang disita oleh BNN disebutkan bahwa prosesur itu telah diatur oleh undang-undang.
“Barang bukti Narkoba yang disita oleh BNN telah diatur oleh Undang-undang. Kami mengikuti perintah Undang-undang. Bagi petugas yang berhasil menangkap sindikat atau pelaku penyalahgunaan Narkoba juga harus diberikan apresiasi agar mereka tidak menyalahgunakan,” tambahnya. (T/R05/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad