Sebelumnya, pemberlakuan kebijakan amnesti bagi seluruh warga negara asing di Arab Saudi yang tidak memiliki izin tinggal diberlakukan terlalu singkat di negara tersebut yaitu 11 Mei – 3 Juli 2013.
“Saya bersyukur dengan kebijakan memperpanjang amnesti ini. Dengan begitu, pelayanan pembaruan dokumen ataupun penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap para WNI/TKI oleh tim pemerintah RI, khususnya yang dilakukan di KJRI Jeddah semakin leluasa dan lebih baik lagi,” ujar Jumhur dalam rilis resmi BNP2TKI yang dipantau MINA, Rabu (3/7).
Ia mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta perpanjangan amnesti bagi para WNI/TKI secara tertulis kepada Raja Arab Saudi, Abdullah Bin Abdul Azis Al Su’ud.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Menurut Jumhur, kebijakan amnesti diterapkan untuk warga negara asing ilegal di Arab Saudi meliputi satu juta orang, sedangkan WNI/TKI terkena amnesti diperkirakan 120-130 ribu orang, dan sebagian besar dilayani proses pemutihannya oleh KJRI Jeddah.
“Para WNI/TKI itu umumnya memilih untuk tetap bekerja di Arab Saudi baik pada pengguna yang sama atau berbeda, melalui fasilitasi agensi perekrut TKI setempat atas nama kepentingan pihak pengguna bekerjasama perusahaan jasa TKI atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS),” jelasnya.
Dalam kaitan ini, kata Jumhur, perwakilan RI melakukan pembaruan dokumen sementara dalam bentuk SPLP, sehingga para TKI dapat bekerja kembali secara nyaman dan legal. Setelah para TKI menandatangani Perjanjian Kerja dengan pengguna, SPLP akan segera diganti dokumen paspor oleh KJRI Jeddah.
Sementara itu, untuk para WNI/TKI yang menginginkan pulang ke tanah air akibat adanya amnesti, perwakilan RI juga mengeluarkan SPLP guna mendapatkan pelayanan ‘exit permit’ dari otoritas imigrasi Arab Saudi sebelum kepulangannya.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Jumhur menjelaskan, per 1 Juli 2013 KJRI Jeddah menerima pendaftaran para WNI/TKI ‘overstayers’ sejumlah lebih 83 ribu orang. KJRI Jeddah sendiri telah mengeluarkan lebih 65 ribu SPLP tercetak kepada para WNI/TKI yang memerlukan.
Pemerintah Arab Saudi mengenakan hukuman penjara dua tahun untuk WNI/TKI yang tidak memanfaatkan momentum amnesti, dan untuk pengguna yang memperkerjakan TKI itu pun diancam denda 100 ribu Riyal Saudi. (T/P02/R2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi