Jakarta, MINA – Musibah gempa bumi dan tsunami yang menerjang sebagian besar wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) mengakibatkan jatuhnya korban hingga 1.234 orang meninggal dunia, 799 luka berat, dan puluhan ribu mengungsi.
Sejumlah pihak ingin agar pemeritah menetapkan musibah di Sulteng yang terjadi pada Jumat (28/9) lalu menjadi bencana nasional.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menanggapi lain. Menurutnya, musibah di Sulteng adalah bencana daerah bukan bencana nasional.
“Musibah di Sulteng ini kategori bencana daerah, bukan bencana nasional,” kata Sutopo di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (2/10).
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Kamis Ini Diguyur Hujan Ringan
Ia menjelaskan, declare pemerintah menerima bantuan internasional yang bisa masuk ke wilayah terdampak gempa, sama sekali tidak ada kaitannya dengan status dan tingkatan bencana.
“Declare Indonesia menerima bantuan internasional tadi itu yang menentukan dan kewenangan ada di presiden,” katanya.
Ia lalu membandingkan bencana di Palu dengan sejumlah bencana yang pernah terjadi di Indonesia seperti tsunami Aceh, gempa Padang, gempa Jogja, dan sederet musibah besar lainnya.
“Beda statusnya dengan di Aceh. Dulu yang di Aceh ditetapkan bencana nasional karena semua kolap. Pemerintah di sana lumpuh. Sementara gempa Padang adalah bencana daerah, tetapi saat itu Presiden welcome menerima bantuan internasional,” katanya
Baca Juga: Fatwa Jihad dari Ulama Dunia, Direktur Womester: Ini Seruan Moral Melawan Genosida Palestina
Menurut Sutopo, salah satu yang melandasi Palu tidak ditetapkan menjadi bencana nasional adalah karena sebagian Pemerintahan Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu, masih berjalan normal.
“Tetapi yang ada di Sulteng masih banyak pemerintahan yang jalan. Gempa bumi dan tsunami di Sulteng yang terdapat di Palu, Donggala, Parigi Moutong, Sigi, kemudian kota lainnya adalah bencana daerah,” jelas Sutopo.
Meski tak ditetapkan sebagai bencana nasional, Sutopo yakin potensi dalam negeri masih sanggup melakukan penanganan darurat di Sulawesi Tengah dan Lombok, termasuk untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Yang penting bukan status bencana, tapi penanganannya. Potensi nasional kita masih sanggup mengatasi penanganan darurat bencana di Sulteng,” katanya. (L/R06/P1)
Baca Juga: Hampir 196 Ribu Jamaah Indonesia Telah Lunasi Biaya Perjalanan Haji 2025
Mi’raj News Agency (MINA)