Bogor, 8 Rabi’ul Awwal 1437/19 Desember 2015 (MINA) – Prof. Irfan Idris, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengingatkan umat Islam untuk tidak mengkriminalisasikan Muslim yang menggunakan celana cingkrang dan memelihara jenggot.
Hal ini disampaikan Prof. Irfan dihadapan peserta seminar bertajuk “Pengungsi Suriah dan Menangkal Bahaya ISIS di Indonesia”, sekaligus peluncuran buku “3 Tahun MINA” di Masjid At-Taqwa Cileungsi, Bogor, Sabtu (19/12) pagi.
“Ciri teroris secara fisik sekarang ini sudah tidak ada, jangan kriminalisasi teman-teman yang celana cingkrang dan pakai jenggot,” ujarnya.
Menurutnya, ini mengacu pada UU No. 15 tahun 2003 tentang devinisi terorisme, tidak ada ciri-ciri fisik celana cingkrang, pakai jenggot dan jidat hitam.
Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Lebih lanjut dia berharap kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) untuk membangun poros tengah masyarakat dalam mendifinisikan terorisme.
“Teror itu ciptakan ketakukan, sekarang bagaimana MINA bisa menyebarkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Ini yang perlu disosialisasikan, kita harus punya media yang kuat, masyakarat akan ikut itu, maka MINA harus kuat,” tegasnya.
Oleh karenanya, harus ada tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari yang bisa dilakukan oleh Kantor Berita Islam tiga bahasa seperti MINA.
“Saya berharap ada yang bisa dikerjakan setelah pertemuan ini, apa yang bisa kita perbuat menjadikan MINA ini menjadi media yang menggetarkan seluruh dunia,” katanya.
Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung
Dia juga menambahkan, Presiden Indonesia Joko Widodo meminta program yang jelas kepada BNPT dalam penanggulangan terorisme.
Ditanya mengenai BNPT yang tidak menghendaki syariat Islam ditegakkan di Indonesia, Irfan menampik hal tersebut.
“Saya sangat mendukung penegakan syariat Islam, yang perlu dikritisi itu formalisasinya, yang penting itu nilai-nilai syariat Islam, bukan formalisasi yang kita rindukan,” tampiknya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme disingkat BNPT adalah sebuah lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan . BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.
BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT). (L/K08/nrz/fit/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini