La Paz, MINA – Kementerian Luar Negeri Bolivia mengumumkan dukungannya terhadap gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel atas kejahatan genosida di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Bolivia memuji langkah yang diambil Afrika Selatan dalam hal ini sesuai dengan komitmennya terhadap Konvensi Genosida.
Bolivia menganggapnya sebagai langkah bersejarah dalam membela hak-hak rakyat dan perjuangan Palestina serta menekankan perlunya dukungan dari komunitas internasional untuk inisiatif ini. Ma’an News melaporkan, Senin (8/1).
Kementerian tersebut mengatakan bahwa Bolivia bekerja sama dengan Afrika Selatan, Bangladesh, Komoro, dan Djibouti, juga sudah mengajukan gugatan pada 17 November ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki situasi di wilayah Palestina.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Bolivia adalah negara pertama di Amerika Latin yang mengumumkan dukungannya terhadap gugatan Afrika Selatan.
Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan, pihaknya menerima permintaan dari Afrika Selatan pada tanggal 29 Desember untuk menuntut Israel atas tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa Israel “melakukan tindakan yang bertujuan untuk pembersihan etnis di Gaza.” (T/Mil/R7/RS2)
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Mi’raj News Agency (MINA)