Jakarta, MINA — Kebijakan tak biasa datang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menjelang musim haji tahun ini: penerbitan sejumlah visa sementara ditangguhkan, termasuk visa umrah, kunjungan bisnis, dan keluarga. Indonesia termasuk dalam daftar 14 negara yang terdampak kebijakan ini.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan apresiasi terhadap langkah yang dinilai strategis tersebut. Menurutnya, keputusan Arab Saudi mencerminkan keseriusan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kualitas layanan selama puncak ibadah haji tahun 2025.
“Kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Arab Saudi dalam memastikan ibadah haji berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan syariat. Ini juga sejalan dengan masukan BP Haji yang kami sampaikan langsung dalam kunjungan diplomatik dengan otoritas haji dan umrah Saudi pada Desember lalu,” ujar Dahnil dalam keterangan tertulisnya diterima MINA, Rabu (9/4).
Arab Saudi akan memberlakukan penangguhan penerbitan visa tersebut mulai 13 April 2025 hingga selesainya musim haji. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan visa non-haji dalam pelaksanaan ibadah haji, yang selama ini kerap menimbulkan risiko operasional dan keselamatan.
Baca Juga: OKI Kecam Keputusan Israel Tutup Enam Sekolah UNRWA di Yerusalem
Dalam pernyataannya, Dahnil juga menekankan pentingnya tiga prinsip yang diusung BP Haji dalam penyelenggaraan ibadah, yakni efisiensi operasional, keamanan jamaah, dan kenyamanan beribadah, yang disingkat menjadi prinsip EMAN.
Ia menilai pendekatan ini kini menjadi pemikiran bersama antara Indonesia dan Arab Saudi demi memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu Allah dari seluruh dunia.
Sebagai langkah lanjutan di dalam negeri, BP Haji juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Koordinasi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan terhadap potensi keberangkatan jamaah haji yang tidak menggunakan visa resmi, atau yang kerap disebut sebagai jamaah ilegal.
Penangguhan visa ini berlaku bagi warga negara dari 14 negara, yaitu: India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya. Namun demikian, warga dari negara-negara tersebut yang telah mengantongi visa berlaku tetap diizinkan masuk ke wilayah Arab Saudi hingga batas waktu 13 April 2025, dan wajib keluar dari negara tersebut paling lambat 29 April 2025.
Baca Juga: Mufti Besar Mesir Tolak Fatwa Jihad Lawan Israel di Gaza
BP Haji mengimbau seluruh calon jamaah dan penyelenggara perjalanan ibadah untuk mematuhi kebijakan resmi Pemerintah Arab Saudi, serta menjadikan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi sebagai bagian dari ikhtiar spiritual demi keberkahan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Konferensi Nasional Kashmir Akan Dirikan Pusat Pemberdayaan Perempuan