Banda Aceh, MINA – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) BPBA-BPBD se-Aceh. Mereka membahas isu terkait mekanisme penetapan darurat bencana dan pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
Rakor berlangsung di Banda Aceh, 5 hingga 7 Agustus 2019, diikuti sejumlah pejabat di lingkungan BPBA, pejabat struktural termasuk Kalak BPBD dari 23 kabupaten/kota di Aceh serta Tim Pemulihan Ekonomi yang sudah di-SK-kan oleh Gubernur Aceh.
Kepala Pelaksana BPBA Ahmad mengatakan, kegiatan tersebut antara lain tersosialisasinya mekanisme pada saat bencana, terbangunnya kordinasi lintas daerah terkait dengan penanggulangan bencana, sosialisasi regulasi baru terkait Pergub Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pemulihan Ekonomi Pascabencana, dan identifikasi monitoring dan evaluasi serta berbagai permasalahan penanggulangan bencana di Aceh.
Dadek meminta perhatian semua pihak terhadap potensi Karhutla yang masih tetap tinggi sementara dana penanggulangan masih relatif kecil meski begitu masih bisa diatasi oleh BPBA.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Dirinya menjelaskan pentingnya mekanisme penetapan darurat bencana agar provinsi bisa mem-backup.
“Seperti kasus kebakaran di Aceh Barat saat ini belum ada penetapan status darurat bencana sehingga belum bisa di-backup oleh BPBA,” ujar Dadek.
Untuk pemulihan ekonomi pascabencana, kata Teuku Dadek akan ada pemberian bantuan dalam bentuk barang maksimal Rp 20 juta atau sesuai barang dagangan korban.
Teuku Dadek juga berharap kepada BPBD memperlancar informasi kepada Pusdalops sehingga BPBA bisa menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
“Ke depan kita harapkan untuk penguatan kelembagaan akan ada juga dana Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per kabupaten/kota untuk pengadaan stock bantuan,” ungkap Dadek. (L/AP/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)