BPIH SUDAH DITUTUP, SISA KUOTA 219 JAMAAH HAJI

Foto : Gresnews.com
Foto : Gresnews.com

Jakarta, 10 Dzulqa’dah 1435/5 September 2014 (MINA) – Kementerian Agama Republik Indonesia, sudah menutup masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah (BPIH) 1435H tahap kelima pada Jumat (05/09) sore.

Subdit Pendaftaran Haji, menyebutkan jamaah haji yang telah melunasi BPIH berjumlah 154.981 orang dari total kuota 155.200.

Dengan demikian sampai saat ditutupnya pelunasan BPIH tahap kelima ini, kuota jamaah haji masih tersisa 219, yang terdiri dari 217 kuota jamaah dan dua kuota petugas haji daerah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil berkomitmen untuk terus berusaha agar seluruh sisa kuota yang ada bisa terserap, apalagi proses pengurusan visa calon jamaah haji juga masih memungkinkan.

Ia  mengatakan, sudah mengirim surat edaran kepada para Kepala  Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk mengajukan cadangan jamaah haji. “Kami sudah mengirimkan edaran ke Kanwil untuk mengajukan cadangan jamaah haji yang memenuhi syarat dan sudah punya passport, lansia dan bisa didampingi, istri/suami yang terpisah,” terang Abdul Djamil, Jumat (05/09).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, jika sampai penutupan Jumat ini kuota jamaah haji Indonesia belum terisi semua,  Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menyiapkan upaya terakhir.

“Kita ingin kuota terserap semua, waktu masih memungkinkan untuk proses visanya, sehingga kita berkirim surat tanggal 4/9 yang lalu untuk mengoptimalkan pengisian sisa kuota,” ujar Ahda Barori.

Upaya terakhir yang dimaksud Ahda adalah melalui pengisian kuota secara nasional dengan cara penyiapan cadangan jamaah haji dengan syarat sudah memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya satu tahun lagi dan siap melunasi.

Adapun ketentuan pengisian kuota cadangan jamaah haji ini, harus memenuhi  salah satu kriteria sebagai berikut: Pertama, Jamaah lansia, umur 75 tahun ke atas per 1 September 2014 dan sudah mendaftar minimal pada 2 Maret 2014. Adapun pendampingnya, minimal sudah mendaftar pada 11 Juni 2013. Kedua, Jamaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap sebelumnya.

Ketiga, penggabungan suami/istri, dengan ketentuan suami/istri sudah lunas bayar dan pendamping suami/istri telah mendaftar sekurang-kurangnya pada 11 Juni 2013. Keempat, penggabungan anak/orang tua, ketentuan nomor porsi anak/orang tua sudah lunas dan pendamping anak/orang tua telah mendaftar sekurang-kurangnya pada 11 Juni 2013.

”Kanwil kita minta agar segera mengirimkan daftar calon jamaah haji yang memenuhi kriteria di atas sebagai cadangan yang keberangkatannya tergantung pada ketersediaan sisa kuota dan parameter yang telah ditentukan selambat-lambatnya Senin (08/09) depan,” tegas Ahda Barori.

Ahda Barori menambahkan, seluruh kuota haji berjumlah 155.200, sebenarnya sudah terisi semua. Hanya disebabkan ada jamaah yang sudah melakukan pelunasan pada tahap sebelumnya batal berangkat karena wafat, sakit, dan lainnya, kuota tersebut menjadi kosong dan harus diisi kembali oleh jamaah pada urutan selanjutnya.

“Sebenarnya kuota yang 155.200 itu sudah terisi semua. Karena yang melunasi sudah lebih dari jumlah itu, 155.280. Hanya saja dari yang melunasi tahap 1 dan 2 ada yang batal karena wafat dan lain-lain”, ujar Ahda Barori. (T/P010/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Chamid Riyadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0